Berita

Ganjar Pranowo saat bersilaturahmi dengan ulama, kiai, ustaz, habib, hingga pimpinan Ponpes Al Muhajirin, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (17/11)/Ist

Politik

Silaturahmi Ulama Jabar, Ganjar Bahas Aturan Turunan UU Pesantren

JUMAT, 17 NOVEMBER 2023 | 16:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peraturan turunan dari UU 18/2019 tentang Pesantren harus menjadi fokus utama untuk diselesaikan, untuk mendukung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar hingga anggaran untuk seluruh pondok pesantren di Indonesia.

Begitu dikatakan calon presiden Ganjar Pranowo, saat silaturahmi dengan ulama, kiai, ustaz, habib, hingga pimpinan Ponpes Al Muhajirin, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (17/11).

"Undang-undangnya sudah ada, maka tugasnya peraturan pelaksana atau turunan dari undang-undang itu. Itulah yang kemudian bisa meyakinkan seluruh pengasuh pondok pesantren, santri dan kiai," kata Ganjar.


Pada saat menjadi gubernur Jawa Tengah, Ganjar mengaku telah membuat peraturan daerah (Perda) tentang pesantren.

Dia juga berkomitmen tentang anggaran untuk pesantren. Ia pun menceritakan adanya anggaran yang dihibahkan Pemprov Jawa Tengah yang mencapai ratusan miliar untuk para guru agama di lintas agama.

Lebih dari sekadar pesantren, politisi PDI Perjuangan itu memastikan, dana hibah juga disalurkan untuk pengajar dari lintas agama.

"Saya ceritakan, setiap tahun kami menghibahkan kurang lebih Rp270 miliar setiap tahun ke kemenag untuk dibagikan kepada guru agama. Guru ngaji, Hindu, Kristen dan sebagainya, untuk memberikan penghormatan," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya