Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak/RMOL
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disita Polisi pada Kamis (16/11)
Penyitaan dilakukan, ketika Firli diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau surat LHKPN atas nama FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (17/11).
Lanjut Ade, penyitaan LHKPN itu bertujuan mencari dan mengumpulkan bukti dalam kasus ini.
Usai disita penyidik, Ade mengatakan dokumen LHKPN nantinya akan didalami.
"Upaya penggeledahan yang kita lakukan beberapa waktu lalu, termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan," katanya.
Seperti diketahui, Firli jalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia menjalani, pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.45 WIB dengan 15 pertanyaan.
Usai jalani pemeriksaan, Firli tidak memberikan keterangan apapun. Dia keluar dari Bareskrim menggunakan mobil Hyundai warna hitam berpelat nomor B 1917 TJQ pada pukul 14.36 WIB.
Firli yang mengenakan batik lengan panjang duduk di kursi tengah di sebelah kanan. Terlihat mobil langsung bergegas keluar pintu Mabes Polri.
Awak media yang menunggu sejak pagi terus berusaha bertanya atau meminta pernyataan Firli, namun kaca pintu mobil tidak terbuka.