Berita

Bukit Asam/Net

Bisnis

Pertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Bukit Asam Teguh Budayakan No Bribery dan No KickBack

JUMAT, 17 NOVEMBER 2023 | 14:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan pertambangan batu bara PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berhasil mempertahankan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.

Dalam siaran pers PTBA yang dikutip pada Jumat (15/11) pencapaian itu berdasarkan hasil audit dari PT TUV NORD Indonesia selaku Badan Sertifikasi Independen.

Sertifikat ini merupakan standar internasional untuk sistem manajemen perusahaan yang berkomitmen terhadap kebijakan dan kontrol anti penyuapan, juga merupakan komitmen PTBA dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).


Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Arsal Ismail, mengungkapkan, perusahaannya berupaya mencegah adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam lingkup perusahaan.

"Hal ini tentunya meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan," katanya.

Ia juga berharap, melalui penerapan ISO 37001:2016, seluruh jajaran PTBA dapat membudayakan komitmen No Bribery (menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan), No Kickback (menolak meminta komisi, tanda terima kasih dalam bentuk uang dan lainnya), No Gift (menolak penerimaan/pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku), No Luxurious Hospitality (menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan).

"Pada akhirnya meyakinkan Pemegang Saham dan para pemangku kepentingan lainnya bahwa PTBA telah dikelola dengan baik dan tepat," tegas Arsal.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya