Berita

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menunjukkan barang bukti yang disita/RMOL

Hukum

Kasus BTS 4G Bakti Kominfo, Kejagung Sita Sekoper Dolar AS dari Achsanul dan Sadikin

KAMIS, 16 NOVEMBER 2023 | 22:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung RI menyita uang senilai Rp31,4 miliar pada kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Uang itu berasal dari tersangka Achsanul Qosasi (AQ) dan Sadikin Rusli (SR), yang dikembalikan melalui kuasa hukum mereka, Kamis (16/11).

"Hari ini sekitar pukul 5 sore, tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengupayakan pengembalian uang dari AQ dan SDK," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis malam (16/11).


Uang yang diserahkan tersebut dalam pecahan mata uang Dolar AS, dalam satu koper warna hitam.

Merunut hasil penyidikan, kata Kuntadi, uang itu diterima Achsanul selaku anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saat mengaudit keuangan proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur Bakti Kominfo.

"Kami pastikan penerimaan uang oleh AQ merupakan upaya pengkondisian hasil audit BPK, yang saat itu tengah mengaudit proyek pembangunan BTS 4G," katanya.

Penyidik juga masih diarahkan untuk mendalami apakah uang yang telah mereka terima itu telah didistribusikan kepada pihak lain.

"Termasuk apakah di dalam penerimaan uang itu juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait kegiatan audit," kata Kuntadi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Ditunggu Sayembara Mencari Silfester Matutina

Senin, 07 September 2026 | 02:30

TK-SD-SMP di Kota Bogor Berlakukan PJJ

Senin, 07 September 2026 | 02:03

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

Senin, 07 September 2026 | 01:40

Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Gegara Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 01:15

Dedi Mulyadi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 01:01

Dalam Tiga Hari, Hampir 2.000 Orang Keracunan MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:44

Fahira Idris Sodorkan Enam Rekomendasi untuk MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:16

Pemadam Semprot Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 00:03

GMNI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie, Ini Sebabnya

Minggu, 06 September 2026 | 23:52

Likuiditas Bank Masih Terjaga

Minggu, 06 September 2026 | 23:40

Selengkapnya