Berita

Sidang pembacaan putusan gugatan Irman Gusman, oleh pimpinan Bawaslu RI, Kamis (16/11)/RMOL

Politik

Gugatan Sengketa Ditolak Bawaslu, Irman Gusman Gagal Nyaleg DPD

KAMIS, 16 NOVEMBER 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bawaslu RI memutuskan menolak gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan mantan narapidana korupsi impor gula di Sumatera Barat (Sumbar), Irman Gusman,

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI yang memimpin sidang, Puadi, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara 001/PS.REG/BAWASLU/XI/2023, Kamis (16/11).

"Amar Putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Puadi.


Dalam pertimbangan hukumnya, Bawaslu RI menyatakan alasan Irman Gusman tidak sesuai ketentuan di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya terkait dengan masa jeda 5 tahun untuk mantan napi maju sebagai peserta pemilu.

"Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 182 huruf g UU Pemilu dan Putusan MK 12/2023 syarat tersebut belum dipenuhi oleh Pemohon, dan Keputusan KPU tentang DCT telah sesuai dengan Putusan MK 12/2023;" demikian Puadi menambahkan.

Irman Gusman menyampaikan keluhan ke Bawaslu karena merasa dirugikan. Utamanya soal syarat masa jeda 5 tahun untuk mantan narapidana yang terkena hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sementara dia merasa hukuman penjara yang dikenakan terhadapnya, karena terlibat korupsi impor gula di Sumatera Barat pada 2016, jika dihitung tidak sampai 5 tahun.

Irman Gusman merupakan mantan Napi kasus korupsi, yang mendaftar sebagai Caleg DPD RI 2024 Dapil Sumbar.

Dia sempat terpilih sebagai Ketua DPD RI selama dua periode, 2009-2016 dan 2016-2019. Namun pada periode kedua tidak sampai tuntas, karena dicokok KPK pada akhir 2016.

Setelah melalui proses hukum, Irman bebas murni pada 27 September 2019, terhitung sekitar 3 tahun menjalani pidana penjara sejak 2016.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya