Berita

Sidang pembacaan putusan gugatan Irman Gusman, oleh pimpinan Bawaslu RI, Kamis (16/11)/RMOL

Politik

Gugatan Sengketa Ditolak Bawaslu, Irman Gusman Gagal Nyaleg DPD

KAMIS, 16 NOVEMBER 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bawaslu RI memutuskan menolak gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan mantan narapidana korupsi impor gula di Sumatera Barat (Sumbar), Irman Gusman,

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI yang memimpin sidang, Puadi, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara 001/PS.REG/BAWASLU/XI/2023, Kamis (16/11).

"Amar Putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Puadi.

Dalam pertimbangan hukumnya, Bawaslu RI menyatakan alasan Irman Gusman tidak sesuai ketentuan di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya terkait dengan masa jeda 5 tahun untuk mantan napi maju sebagai peserta pemilu.

"Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 182 huruf g UU Pemilu dan Putusan MK 12/2023 syarat tersebut belum dipenuhi oleh Pemohon, dan Keputusan KPU tentang DCT telah sesuai dengan Putusan MK 12/2023;" demikian Puadi menambahkan.

Irman Gusman menyampaikan keluhan ke Bawaslu karena merasa dirugikan. Utamanya soal syarat masa jeda 5 tahun untuk mantan narapidana yang terkena hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sementara dia merasa hukuman penjara yang dikenakan terhadapnya, karena terlibat korupsi impor gula di Sumatera Barat pada 2016, jika dihitung tidak sampai 5 tahun.

Irman Gusman merupakan mantan Napi kasus korupsi, yang mendaftar sebagai Caleg DPD RI 2024 Dapil Sumbar.

Dia sempat terpilih sebagai Ketua DPD RI selama dua periode, 2009-2016 dan 2016-2019. Namun pada periode kedua tidak sampai tuntas, karena dicokok KPK pada akhir 2016.

Setelah melalui proses hukum, Irman bebas murni pada 27 September 2019, terhitung sekitar 3 tahun menjalani pidana penjara sejak 2016.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

UPDATE

Perindo Mantap Dukung Duet Khofifah-Emil

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:56

Rupiah Kembali Perkasa ke Rp15.982 per Dolar AS

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:56

Johnny Depp Kemungkinan Besar akan Bermain Kembali di Pirates of the Caribbean 6

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:42

Dugaan Asusila Ketua KPU, DKPP Juga Hadirkan Desta

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:25

Usai Pabrik Tutup, Sepatu Bata Bakal Kumpulkan Para Pemegang Saham Dalam Waktu Dekat

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:23

Irlandia Bersiap Akui Negara Palestina, Israel Tidak Terima

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:18

Larangan Study Tour Pelajar Tidak Tepat

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:10

PBB Cabut Gugatan Sengketa Pileg Dapil Jayawijaya

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:09

OJK Dorong Peningkatan Literasi Keuangan untuk Para Guru

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:06

Kasus Pungli Rutan, KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin

Rabu, 22 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya