Berita

Nomor urut capres-cawapres Pilpres 2024/RMOL

Politik

KPK Umumkan Harta Kekayaan Tiga Pasangan Capres-Cawapres

KAMIS, 16 NOVEMBER 2023 | 10:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan nomor urut terhadap tiga pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. Harta kekayaan ketiga pasangan capres-cawapres tersebut pun sudah dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, setelah penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024 oleh KPU, KPK telah mengunggah laporan harta kekayaan masing-masing calon di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sesuai Pasal 21 Ayat 4 Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU mengumumkan nilai kekayaan calon di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon," kata Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/11).


Sebagaimana diatur dalam PKPU tersebut kata Ali, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.

"Terkait dengan pemenuhan dokumen persyaratan tersebut, sebelumnya KPK telah menerima laporan harta kekayaan pribadi dari masing-masing calon dan telah melakukan proses verifikasi administratif," jelas Ipi.

Untuk pasangan nomor urut 1, capres Anies Rasyid Baswedan memiliki harta kekayaan sebesar Rp11.789.358.223 (Rp11,7 miliar). Sedangkan cawapres Abdul Muhaimin Iskandar memiliki harta sebesar Rp25.975.043.212 (Rp25,9 miliar).

Selanjutnya untuk pasangan nomor urut 2, capres Prabowo Subianto memiliki harta sebesar Rp2.042.682.732.691 (Rp2,04 triliun). Sedangkan cawapres Gibran Rakabuming Raka memiliki harta sebesar Rp25.545.215.362 (Rp25,5 miliar).

Kemudian untuk pasangan nomor urut 3, capres Ganjar Pranowo memiliki harta sebesar Rp15.430.843.129 (Rp15,4 miliar). Sedangkan cawapres Mahfud MD memiliki harta sebesar Rp29.535.779.181 (Rp29,5 miliar).



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya