Berita

Sosialisasi bahaya penyimpangan seksual kepada para pelajar SMA se-Kota Bogor/Ist

Politik

Sosialisasi Bahaya Penyimpangan Seksual, DPRD Bogor: Jangan Sampai Merusak Generasi Muda

RABU, 15 NOVEMBER 2023 | 20:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bahaya penyimpangan seksual di Kota Bogor, menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Bogor. Guna mencegah terjadinya penyimpangan seksual, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bogor menggelar sosialisasi kepada para pelajar SMA se-Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, dalam sosialisasi tersebut menyampaikan pentingnya kebijakan pembinaan generasi harapan.

“Generasi harapan adalah generasi muda yang sehat, baik secara jasmani, rohani, dan juga pemikiran. Untuk membentuknya, diperlukan ekosistem yang mendukung. Jauhi narkoba, minuman keras, tawuran, pergaulan bebas, maupun perilaku seksual yang menyimpang. Lima hal ini adalah racun bagi generasi masa depan,” jelas Atang dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11).


Intervensi Pemkot Bogor untuk menghalau terjadinya berbagai masalah tersebut menjadi sangat penting, khususnya ancaman penyebaran kasus penyimpangan seksual.

Sebab, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, Kota Bogor saat ini menjadi salah satu destinasi favorit berkumpulnya para pelaku penyimpangan seksual.

Guna meminimalisir terjadinya penularan penyimpangan seksual, Atang menyampaikan kepada para pelajar bahwa masa remaja harus diisi dengan kegiatan positif yang memberikan nutrisi yang baik bagi tumbuh kembang remaja.

“Kunci dari keberhasilan anak muda hari ini adalah dengan memperbanyak kegiatan positif, terus bergerak menebarkan kebaikan, dan bersama-sama membangun kolaborasi persahabatan yang positif. Semuanya dibungkus oleh keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa”, tegasnya.

Dengan visi Kota Bogor sebagai Kota yang ramah Keluarga, DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor telah menyiapkan berbagai kebijakan, salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Perda ini memuat substansi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan bahaya penularan penyimpangan perilaku seksual. Di sisi lain, Pemerintah juga menyediakan instrumen rehabilitasi serta pemberdayaan kegiatan positif bagi warga berperilaku seksual menyimpang.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya