Berita

Sosialisasi bahaya penyimpangan seksual kepada para pelajar SMA se-Kota Bogor/Ist

Politik

Sosialisasi Bahaya Penyimpangan Seksual, DPRD Bogor: Jangan Sampai Merusak Generasi Muda

RABU, 15 NOVEMBER 2023 | 20:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bahaya penyimpangan seksual di Kota Bogor, menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Bogor. Guna mencegah terjadinya penyimpangan seksual, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bogor menggelar sosialisasi kepada para pelajar SMA se-Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, dalam sosialisasi tersebut menyampaikan pentingnya kebijakan pembinaan generasi harapan.

“Generasi harapan adalah generasi muda yang sehat, baik secara jasmani, rohani, dan juga pemikiran. Untuk membentuknya, diperlukan ekosistem yang mendukung. Jauhi narkoba, minuman keras, tawuran, pergaulan bebas, maupun perilaku seksual yang menyimpang. Lima hal ini adalah racun bagi generasi masa depan,” jelas Atang dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11).


Intervensi Pemkot Bogor untuk menghalau terjadinya berbagai masalah tersebut menjadi sangat penting, khususnya ancaman penyebaran kasus penyimpangan seksual.

Sebab, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, Kota Bogor saat ini menjadi salah satu destinasi favorit berkumpulnya para pelaku penyimpangan seksual.

Guna meminimalisir terjadinya penularan penyimpangan seksual, Atang menyampaikan kepada para pelajar bahwa masa remaja harus diisi dengan kegiatan positif yang memberikan nutrisi yang baik bagi tumbuh kembang remaja.

“Kunci dari keberhasilan anak muda hari ini adalah dengan memperbanyak kegiatan positif, terus bergerak menebarkan kebaikan, dan bersama-sama membangun kolaborasi persahabatan yang positif. Semuanya dibungkus oleh keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa”, tegasnya.

Dengan visi Kota Bogor sebagai Kota yang ramah Keluarga, DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor telah menyiapkan berbagai kebijakan, salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Perda ini memuat substansi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan bahaya penularan penyimpangan perilaku seksual. Di sisi lain, Pemerintah juga menyediakan instrumen rehabilitasi serta pemberdayaan kegiatan positif bagi warga berperilaku seksual menyimpang.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya