Berita

Sosialisasi bahaya penyimpangan seksual kepada para pelajar SMA se-Kota Bogor/Ist

Politik

Sosialisasi Bahaya Penyimpangan Seksual, DPRD Bogor: Jangan Sampai Merusak Generasi Muda

RABU, 15 NOVEMBER 2023 | 20:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bahaya penyimpangan seksual di Kota Bogor, menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Bogor. Guna mencegah terjadinya penyimpangan seksual, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bogor menggelar sosialisasi kepada para pelajar SMA se-Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, dalam sosialisasi tersebut menyampaikan pentingnya kebijakan pembinaan generasi harapan.

“Generasi harapan adalah generasi muda yang sehat, baik secara jasmani, rohani, dan juga pemikiran. Untuk membentuknya, diperlukan ekosistem yang mendukung. Jauhi narkoba, minuman keras, tawuran, pergaulan bebas, maupun perilaku seksual yang menyimpang. Lima hal ini adalah racun bagi generasi masa depan,” jelas Atang dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11).


Intervensi Pemkot Bogor untuk menghalau terjadinya berbagai masalah tersebut menjadi sangat penting, khususnya ancaman penyebaran kasus penyimpangan seksual.

Sebab, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, Kota Bogor saat ini menjadi salah satu destinasi favorit berkumpulnya para pelaku penyimpangan seksual.

Guna meminimalisir terjadinya penularan penyimpangan seksual, Atang menyampaikan kepada para pelajar bahwa masa remaja harus diisi dengan kegiatan positif yang memberikan nutrisi yang baik bagi tumbuh kembang remaja.

“Kunci dari keberhasilan anak muda hari ini adalah dengan memperbanyak kegiatan positif, terus bergerak menebarkan kebaikan, dan bersama-sama membangun kolaborasi persahabatan yang positif. Semuanya dibungkus oleh keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa”, tegasnya.

Dengan visi Kota Bogor sebagai Kota yang ramah Keluarga, DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor telah menyiapkan berbagai kebijakan, salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Perda ini memuat substansi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan bahaya penularan penyimpangan perilaku seksual. Di sisi lain, Pemerintah juga menyediakan instrumen rehabilitasi serta pemberdayaan kegiatan positif bagi warga berperilaku seksual menyimpang.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya