Berita

Ilustrasi Foto/Net

Pertahanan

Didapuk sebagai Coast Guard Indonesia, Ini Catatan untuk Bakamla

RABU, 15 NOVEMBER 2023 | 20:00 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Keamanan Laut (Bakamla) digadang-gadang menjadi institusi coast guard Indonesia yang akan memimpin penegakan hukum di laut.

Upaya tersebut, akan dilakukan melalui revisi beberapa undang-undang yang kini masuk tahap pengkajian di pemerintah dan DPR. Di antaranya, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan UU No. 32/2014 tentang Kelautan.

Bakamla pun didapuk bakal menjadi institusi single agency multitask yang diakui baik nasional maupun internasional.


Menyikapi hal tersebut, Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menekankan agar Bakamla tidak lagi dipimpin oleh perwira tinggi TNI AL bintang tinggi seperti saat ini.

“Kalau memang demikian (menjadi coast guard), Kepala Bakamla harus mundur dari TNI AL. Jadi Bakamla atau coast guard ini benar-benar menjadi institusi sipil,” kata Siswanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/11).

Menurut Siswanto, Bakamla atau coast guard harus memiliki jati diri sendiri yang lepas dari TNI AL. Kalaupun ada ciri dan karakteristik yang sama maka tidak bisa dipungkiri, mengingat Bakamla ini dibidani oleh TNI AL.

“Ini penting untuk menjadi karakteristik tersendiri, seperti coast guard di negara-negara lain juga punya karakteristik sendiri,” jelasnya.

Apalagi ketika mengacu UU No. 34/2004 tentang TNI, dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Selanjutnya di ayat 2 berbunyi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
 
“Jadi kalau Bakamla itu masih diisi para perwira aktif TNI AL maka menyalahi aturan,” tegas dia.

Kemudian lanjut Siswanto, yang terpenting, sebelum keluarnya peraturan baru mengenai penegasan coast guard Indonesia, Bakamla sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang justru memperkeruh penegakan hukum di laut.

“Kita lihat beberapa tahun terakhir ini, Bakamla gencar menangkapi kapal, baik yang berbendera negara lain, maupun Indonesia. Kemudian habis itu bingung tidak ada juntrungannya, ini piye toh,” selorohnya.

Alhasil, sambungnya, praktik demikian seakan-akan menjadi bancakan bagi Bakamla untuk ‘memalaki’ pengguna laut yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Akhirnya terbuka pintu untuk memalak pengguna pelayaran. Ini menjadi tendensi buruk bagi dunia pelayaran kita dan internasional,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya