Berita

Ilustrasi Foto/Net

Pertahanan

Didapuk sebagai Coast Guard Indonesia, Ini Catatan untuk Bakamla

RABU, 15 NOVEMBER 2023 | 20:00 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Keamanan Laut (Bakamla) digadang-gadang menjadi institusi coast guard Indonesia yang akan memimpin penegakan hukum di laut.

Upaya tersebut, akan dilakukan melalui revisi beberapa undang-undang yang kini masuk tahap pengkajian di pemerintah dan DPR. Di antaranya, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan UU No. 32/2014 tentang Kelautan.

Bakamla pun didapuk bakal menjadi institusi single agency multitask yang diakui baik nasional maupun internasional.


Menyikapi hal tersebut, Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menekankan agar Bakamla tidak lagi dipimpin oleh perwira tinggi TNI AL bintang tinggi seperti saat ini.

“Kalau memang demikian (menjadi coast guard), Kepala Bakamla harus mundur dari TNI AL. Jadi Bakamla atau coast guard ini benar-benar menjadi institusi sipil,” kata Siswanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/11).

Menurut Siswanto, Bakamla atau coast guard harus memiliki jati diri sendiri yang lepas dari TNI AL. Kalaupun ada ciri dan karakteristik yang sama maka tidak bisa dipungkiri, mengingat Bakamla ini dibidani oleh TNI AL.

“Ini penting untuk menjadi karakteristik tersendiri, seperti coast guard di negara-negara lain juga punya karakteristik sendiri,” jelasnya.

Apalagi ketika mengacu UU No. 34/2004 tentang TNI, dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Selanjutnya di ayat 2 berbunyi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
 
“Jadi kalau Bakamla itu masih diisi para perwira aktif TNI AL maka menyalahi aturan,” tegas dia.

Kemudian lanjut Siswanto, yang terpenting, sebelum keluarnya peraturan baru mengenai penegasan coast guard Indonesia, Bakamla sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang justru memperkeruh penegakan hukum di laut.

“Kita lihat beberapa tahun terakhir ini, Bakamla gencar menangkapi kapal, baik yang berbendera negara lain, maupun Indonesia. Kemudian habis itu bingung tidak ada juntrungannya, ini piye toh,” selorohnya.

Alhasil, sambungnya, praktik demikian seakan-akan menjadi bancakan bagi Bakamla untuk ‘memalaki’ pengguna laut yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Akhirnya terbuka pintu untuk memalak pengguna pelayaran. Ini menjadi tendensi buruk bagi dunia pelayaran kita dan internasional,” pungkasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya