Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Aturan Baru OJK: Calon Peminjam Harus Hitung Pendapatan Sebelum Pinjam di Pinjol

RABU, 15 NOVEMBER 2023 | 09:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Aturan tersebut menetapkan pedoman ketat bagi penyelenggara fintech lending untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan meningkatkan perlindungan bagi peminjam.

Salah satu aspek kunci dari SEOJK ini mengatur tentang penekanan pada verifikasi dokumen calon peminjam dan penilaian kelayakan pembayaran.


Penyelenggara fintech lending dalam melaksanakan penilaian (scoring) melalui sistem elektronik harus melakukan verifikasi atas kebenaran dokumen yang disampaikan calon peminjam sesuai dengan prosedur operasional.

Selain itu, penyelenggara juga harus melakukan klarifikasi dan konfirmasi baik melalui tatap muka secara langsung, elektronik, atau tidak tatap muka secara elektronik, kepada calon peminjam sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Dalam rangka menekan risiko gagal bayar, OJK juga membatasi penerima dana untuk tidak mendapatkan pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara fintech. Hal ini dianggap sebagai langkah proaktif untuk mencegah over-leverage dan memastikan peminjam lebih selektif dalam mengelola utang mereka.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman, mengatakan tentang aturan penyesuaian gaji dengan pinjaman atau leverage di mana nantinya peminjam harus menghitung gaji atau pendapatannya terlebih dahulu sebelum menentukan besaran pinjaman.

"Jadi, dihitung income berapa dan boleh meminjam berapa. Jadi, maksimum itu boleh 50 persen pada 2024, tahun berikutnya lebih rendah, dan seterusnya. Jadi, harus dihitung terlebih dahulu. Dengan demikian, aturan yang dibuat itu membuat anak muda jadi selektif meminjam dengan cara cara yang aman dan sesuai dengan profil kebutuhannya juga," katanya dalam keterangan yang dikutip redaksi pada Selasa (14/11).

Agusman menekankan bahwa penyesuaian gaji dengan pinjaman bertujuan untuk mengajak peminjam untuk lebih teliti dalam menentukan besaran pinjaman sesuai dengan kemampuan pembayaran mereka.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa industri fintech lending sedang mengembangkan pusat data fintech lending (Pusdafil) sebagai langkah lebih lanjut dalam pencegahan gagal bayar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya