Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Aturan Baru OJK: Calon Peminjam Harus Hitung Pendapatan Sebelum Pinjam di Pinjol

RABU, 15 NOVEMBER 2023 | 09:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Aturan tersebut menetapkan pedoman ketat bagi penyelenggara fintech lending untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan meningkatkan perlindungan bagi peminjam.

Salah satu aspek kunci dari SEOJK ini mengatur tentang penekanan pada verifikasi dokumen calon peminjam dan penilaian kelayakan pembayaran.


Penyelenggara fintech lending dalam melaksanakan penilaian (scoring) melalui sistem elektronik harus melakukan verifikasi atas kebenaran dokumen yang disampaikan calon peminjam sesuai dengan prosedur operasional.

Selain itu, penyelenggara juga harus melakukan klarifikasi dan konfirmasi baik melalui tatap muka secara langsung, elektronik, atau tidak tatap muka secara elektronik, kepada calon peminjam sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Dalam rangka menekan risiko gagal bayar, OJK juga membatasi penerima dana untuk tidak mendapatkan pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara fintech. Hal ini dianggap sebagai langkah proaktif untuk mencegah over-leverage dan memastikan peminjam lebih selektif dalam mengelola utang mereka.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman, mengatakan tentang aturan penyesuaian gaji dengan pinjaman atau leverage di mana nantinya peminjam harus menghitung gaji atau pendapatannya terlebih dahulu sebelum menentukan besaran pinjaman.

"Jadi, dihitung income berapa dan boleh meminjam berapa. Jadi, maksimum itu boleh 50 persen pada 2024, tahun berikutnya lebih rendah, dan seterusnya. Jadi, harus dihitung terlebih dahulu. Dengan demikian, aturan yang dibuat itu membuat anak muda jadi selektif meminjam dengan cara cara yang aman dan sesuai dengan profil kebutuhannya juga," katanya dalam keterangan yang dikutip redaksi pada Selasa (14/11).

Agusman menekankan bahwa penyesuaian gaji dengan pinjaman bertujuan untuk mengajak peminjam untuk lebih teliti dalam menentukan besaran pinjaman sesuai dengan kemampuan pembayaran mereka.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa industri fintech lending sedang mengembangkan pusat data fintech lending (Pusdafil) sebagai langkah lebih lanjut dalam pencegahan gagal bayar.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya