Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Aturan Baru OJK: Calon Peminjam Harus Hitung Pendapatan Sebelum Pinjam di Pinjol

RABU, 15 NOVEMBER 2023 | 09:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Aturan tersebut menetapkan pedoman ketat bagi penyelenggara fintech lending untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan meningkatkan perlindungan bagi peminjam.

Salah satu aspek kunci dari SEOJK ini mengatur tentang penekanan pada verifikasi dokumen calon peminjam dan penilaian kelayakan pembayaran.


Penyelenggara fintech lending dalam melaksanakan penilaian (scoring) melalui sistem elektronik harus melakukan verifikasi atas kebenaran dokumen yang disampaikan calon peminjam sesuai dengan prosedur operasional.

Selain itu, penyelenggara juga harus melakukan klarifikasi dan konfirmasi baik melalui tatap muka secara langsung, elektronik, atau tidak tatap muka secara elektronik, kepada calon peminjam sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Dalam rangka menekan risiko gagal bayar, OJK juga membatasi penerima dana untuk tidak mendapatkan pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara fintech. Hal ini dianggap sebagai langkah proaktif untuk mencegah over-leverage dan memastikan peminjam lebih selektif dalam mengelola utang mereka.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman, mengatakan tentang aturan penyesuaian gaji dengan pinjaman atau leverage di mana nantinya peminjam harus menghitung gaji atau pendapatannya terlebih dahulu sebelum menentukan besaran pinjaman.

"Jadi, dihitung income berapa dan boleh meminjam berapa. Jadi, maksimum itu boleh 50 persen pada 2024, tahun berikutnya lebih rendah, dan seterusnya. Jadi, harus dihitung terlebih dahulu. Dengan demikian, aturan yang dibuat itu membuat anak muda jadi selektif meminjam dengan cara cara yang aman dan sesuai dengan profil kebutuhannya juga," katanya dalam keterangan yang dikutip redaksi pada Selasa (14/11).

Agusman menekankan bahwa penyesuaian gaji dengan pinjaman bertujuan untuk mengajak peminjam untuk lebih teliti dalam menentukan besaran pinjaman sesuai dengan kemampuan pembayaran mereka.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa industri fintech lending sedang mengembangkan pusat data fintech lending (Pusdafil) sebagai langkah lebih lanjut dalam pencegahan gagal bayar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya