Berita

Praktisi hukum Jandi Mukianto/Net

Politik

Praktisi: Siapapun yang Mendelegitimasi Majunya Gibran, Bisa Kena Sanksi Pidana

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 22:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Siapapun yang mengatakan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden cacat legitimasi, bisa dikenakan sanksi pidana.

Begitu dikatakan praktisi hukum Jandi Mukianto, menyikapi masih kencangnya perdebatan soal posisi Gibran Rakabuming Raka yang didaulat sebagai pendamping calon presiden Prabowo Subianto.

Kata Jandi, Gibran menjadi cawapres setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi. Di mana, sifat putusan MK adalah final dan mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia.


"Sanksi pidana tersebut tidak hanya cukup dikenakan kepada pihak yang menyampaikannya kepada publik, tetapi juga kepada media yang menyebarkannya," ujar Jandi kepada wartawan, Selasa (14/11).

Dijelaskan Jandi, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki pembukaan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Sehingga, bagi pihak-pihak yang mendelegitimasi keputusan tersebut, termasuk pernyataan yang menyesatkan publik.

"Karena keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah menjadi kewenangannya berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945," terangnya.

"Hal tersebut juga dikuatkan dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 yang menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," imbuhnya menekankan.

Terpenting, lanjutnya, keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI bersifat kolektif kolegial. Kalaupun ada sanksi terhadap Ketua MK Anwar Usman oleh Mahkamah Kehormatan MK, maka hal itu tidak mengugurkan putusan.

"Jadi ini jelas bahwa pihak-pihak yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran adalah cacat hukum itu sudah merupakan perbuatan yang dapat dipidana," tegasnya.

"Sangkaannya penghasutan maupun penyebaran berita bohong, juga perbuatan mereka tersebut justru melanggar asas demokrasi," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya