Berita

Praktisi hukum Jandi Mukianto/Net

Politik

Praktisi: Siapapun yang Mendelegitimasi Majunya Gibran, Bisa Kena Sanksi Pidana

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 22:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Siapapun yang mengatakan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden cacat legitimasi, bisa dikenakan sanksi pidana.

Begitu dikatakan praktisi hukum Jandi Mukianto, menyikapi masih kencangnya perdebatan soal posisi Gibran Rakabuming Raka yang didaulat sebagai pendamping calon presiden Prabowo Subianto.

Kata Jandi, Gibran menjadi cawapres setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi. Di mana, sifat putusan MK adalah final dan mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia.


"Sanksi pidana tersebut tidak hanya cukup dikenakan kepada pihak yang menyampaikannya kepada publik, tetapi juga kepada media yang menyebarkannya," ujar Jandi kepada wartawan, Selasa (14/11).

Dijelaskan Jandi, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki pembukaan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Sehingga, bagi pihak-pihak yang mendelegitimasi keputusan tersebut, termasuk pernyataan yang menyesatkan publik.

"Karena keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah menjadi kewenangannya berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945," terangnya.

"Hal tersebut juga dikuatkan dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 yang menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," imbuhnya menekankan.

Terpenting, lanjutnya, keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI bersifat kolektif kolegial. Kalaupun ada sanksi terhadap Ketua MK Anwar Usman oleh Mahkamah Kehormatan MK, maka hal itu tidak mengugurkan putusan.

"Jadi ini jelas bahwa pihak-pihak yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran adalah cacat hukum itu sudah merupakan perbuatan yang dapat dipidana," tegasnya.

"Sangkaannya penghasutan maupun penyebaran berita bohong, juga perbuatan mereka tersebut justru melanggar asas demokrasi," tandasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya