Berita

Audiensi PP GMKI dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana di ruang Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/11)/Ist

Hukum

Dukung Kejagung, GMKI Kecam Upaya Corruptor Fight Back

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 17:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) menyambangi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana di ruang Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/11).

Audiensi itu dalam rangka dukungan GMKI terhadap Kejaksaan Agung dalam menangani perkara-perkara korupsi di Indonesia.

Melalui audiensi ini, GMKI menyampaikan aspirasi-aspirasi mahasiswa khususnya terkait penegakan hukum mengenai tindak pidana korupsi.    


Dalam kesempatan ini, GMKI menyampaikan dukungan terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang telah menangani perkara korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp152 triliun. GMKI juga mengapresiasi Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum yang mendapatkan tingkat kepercayaan publik tertinggi yakni mencapai 81,2 persen.

“Kami GMKI berkomitmen untuk mendukung penuh dan membentengi setiap langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan demi menegakkan proses penegakan hukum, terutama dalam menangani perkara-perkara korupsi di Indonesia,” ujar Pjs. Ketua Umum GMKI Epafras Tuidano.

Selain itu, GMKI menyampaikan terkait persoalan yang sedang terjadi terhadap hukum nasional. Salah satunya yaitu mengenai upaya pelemahan terhadap penegak hukum yang dilakukan oleh beberapa oknum atau yang biasa disebut dengan istilah Corruptor Fight Back.

Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang disampaikan oleh GMKI. Kemudian, Kapuspenkum menyampaikan bahwa pencapaian yang diraih oleh Kejaksaan tidak lepas dari kinerja positif dalam penanganan perkara Big Fish yang merugikan negara mencapai triliunan rupiah.

“Masifnya penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan, menimbulkan respon yang beragam salah satunya yakni Corruptor Fight Back,” ujar Kapuspenkum.

Oleh karenanya, Kapuspenkum mengatakan dukungan masyarakat atau dukungan publik sangat berarti bagi Institusi Kejaksaan dalam rangka mempertahankan tingkat kepercayaan publik terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Pada diskusi tersebut, Kapuspenkum juga membahas terkait isu-isu yang lebih faktual diantaranya mengenai kewenangan Peninjauan Kembali (PK) yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, upaya pencabutan hak PK terhadap Jaksa dan pihak korban telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selanjutnya, Kapuspenkum menyampaikan pencabutan kewenangan PK tersebut sangat merugikan korban, dalam hal ini masyarakat dan pemerintah. Seperti contoh putusan terhadap PT Duta Palma Group yang menyebabkan kerugian perekonomian negara puluhan triliun, hanya diputus untuk membayar uang pengganti Rp2 triliun.

“Hal ini membuat negara ataupun masyarakat yang menjadi korban terdampak kecewa karena tidak dapat mengajukan upaya hukum PK terhadap putusan tersebut. Isu ini menarik untuk dikaji sehingga organisasi masyarakat atau pegiat korupsi yang mewakili korban dapat mengajukan kembali upaya PK ke pengadilan,” ujar Kapuspenkum.

Audiensi Pusat Penerangan Hukum dengan PP GMKI turut dihadiri oleh Kepala Bidang Media dan Kehumasan R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Stanley Yos Bukara, S.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah Henry Yulianto, S.H., M.H. dan Pjs. Ketua Umum GMKI Epafras Tuidano beserta jajaran Pengurus Pusat dari GMKI.

GMKI merupakan organisasi kemahasiswaan yang berdiri sejak 1950 dan telah tersebar di seluruh kampus di tanah air, terutama kampus-kampus kristen di Indonesia.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya