Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/RMOL

Hukum

KPK Pertanyakan Alasan Karyoto Tak Lapor Ada Dumas Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 15:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan alasan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto lantaran tidak melaporkan ke pimpinan terkait adanya tindak pidana korupsi lain yang menjerat Menteri Pertanian (Mentan) saat itu Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait pengadaan sapi.

Hal itu diungkapkan langsung Ketua KPK, Firli Bahuri saat ditanya terkait adanya laporan dari masyarakat terkait tindak pidana lain yang diduga menyeret nama Syahrul Yasin Limpo, yakni terkait pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli mengatakan, berdasarkan nota dinas dari Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada 26 September 2023 lalu, dijelaskan bahwa tidak ada perkara lain, meskipun ada catatan persuratan terkait dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima di Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada Januari 2021.


"Pimpinan mengetahui adanya suatu perkara kalau Deputi mengajukan telaah dan surat perintah penyelidikan. Dan sampai hari ini belum ada telaah maupun sudah perintah penyelidikan, belum ada," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (14/11).

Firli menjelaskan, pimpinan KPK baru mengetahui adanya sebuah perkara ketika adanya ekspose hasil penyelidikan yang dilaporkan kepada pimpinan.

"Nah sampai tanggal 16 Januari 2023 (saat ekspose naik penyelidikan kasus pemerasan SYL), tidak ada perkara SYL (terkait pengadaan sapi) yang masuk kepada pimpinan. Walaupun ada di Dumas, disampaikan Deputi Penindakan waktu itu Deputi Penindakannya Kapolda Metro Jaya sekarang, itu yang perlu kita tanya," terang Firli.

Sehingga, kata Firli, terkait Dumas dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan tersebut hingga saat ini pimpinan belum menandatangani surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) karena tidak ada pengajuan dari Direktur Penyelidikan KPK, Endar Prihantoro.

Sedangkan terkait dugaan korupsi pemerasan terhadap pegawai Kementan oleh SYL, merupakan perkara yang diawali adanya Dumas pada November 2022.

Dari Dumas itu, pada 16 Januari 2023 lanjut naik ke tahap penyelidikan. Selanjutnya pada 13 Juni 2023 dilakukan ekspose untuk naik ketahap penyidikan. Sehingga pada 26 September 2023, keluar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan menetapkan SYL dan dua orang lainnya sebagai tersangka korupsi pemerasan terhadap pegawai Kementan.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya