Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/RMOL

Hukum

KPK Pertanyakan Alasan Karyoto Tak Lapor Ada Dumas Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 15:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan alasan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto lantaran tidak melaporkan ke pimpinan terkait adanya tindak pidana korupsi lain yang menjerat Menteri Pertanian (Mentan) saat itu Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait pengadaan sapi.

Hal itu diungkapkan langsung Ketua KPK, Firli Bahuri saat ditanya terkait adanya laporan dari masyarakat terkait tindak pidana lain yang diduga menyeret nama Syahrul Yasin Limpo, yakni terkait pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli mengatakan, berdasarkan nota dinas dari Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada 26 September 2023 lalu, dijelaskan bahwa tidak ada perkara lain, meskipun ada catatan persuratan terkait dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima di Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada Januari 2021.


"Pimpinan mengetahui adanya suatu perkara kalau Deputi mengajukan telaah dan surat perintah penyelidikan. Dan sampai hari ini belum ada telaah maupun sudah perintah penyelidikan, belum ada," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (14/11).

Firli menjelaskan, pimpinan KPK baru mengetahui adanya sebuah perkara ketika adanya ekspose hasil penyelidikan yang dilaporkan kepada pimpinan.

"Nah sampai tanggal 16 Januari 2023 (saat ekspose naik penyelidikan kasus pemerasan SYL), tidak ada perkara SYL (terkait pengadaan sapi) yang masuk kepada pimpinan. Walaupun ada di Dumas, disampaikan Deputi Penindakan waktu itu Deputi Penindakannya Kapolda Metro Jaya sekarang, itu yang perlu kita tanya," terang Firli.

Sehingga, kata Firli, terkait Dumas dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan tersebut hingga saat ini pimpinan belum menandatangani surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) karena tidak ada pengajuan dari Direktur Penyelidikan KPK, Endar Prihantoro.

Sedangkan terkait dugaan korupsi pemerasan terhadap pegawai Kementan oleh SYL, merupakan perkara yang diawali adanya Dumas pada November 2022.

Dari Dumas itu, pada 16 Januari 2023 lanjut naik ke tahap penyelidikan. Selanjutnya pada 13 Juni 2023 dilakukan ekspose untuk naik ketahap penyidikan. Sehingga pada 26 September 2023, keluar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan menetapkan SYL dan dua orang lainnya sebagai tersangka korupsi pemerasan terhadap pegawai Kementan.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya