Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Izin Pakai Air Tanah akan Berlaku Efektif Mulai 2027

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 14:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aturan baru mengenai penggunaan air tanah dan sungai melalui izin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan berlaku efektif mulai 2027 mendatang.

Menurut Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, masih ada waktu sekitar 3,5 tahun lagi sebelum aturan wajib izin diberlakukan sepenuhnya, sehingga sanksi terkait juga baru akan mengikat pada paruh pertama 2027.

"Kita mencoba meramu seluruh keputusan menteri menjadi satu peraturan menteri yang komprehensif untuk usaha dan nonusaha. Kita diberikan waktu 3,5 tahun untuk persiapan sebelum dikenakan sanksi nantinya," ungkap Wafid dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM, pada Selasa (14/11).


Dikatakan Wafid, saat ini pemerintah dengan seluruh stakeholder terkait masih terus membahas serangkaian aturan turunan dari pengelolaan air dan sungai.

Dalam aturan tersebut, perizinan, denda, dan sanksi nantinya akan diatur secara rinci melalui peraturan menteri.

Adapun Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 yang baru dirilis pada 14 September 2023 telah menetapkan standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.

Kebijakan itu diambil guna mencegah masyarakat mengambil dan memanfaatkan air tanah serta sungai secara sembarangan. Melalui aturan itu, permohonan izin nantinya harus diajukan oleh keluarga yang menggunakan air tanah dan sungai di atas 100 meter kubik.

Wafid menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi penggunaan air masyarakat, melainkan untuk mendorong pengelolaan yang baik agar ketersediaan air dapat terjaga di masa depan.

Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sendiri akan dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, yang akan melaporkan hasilnya kepada menteri ESDM setahun sekali atau sesuai kebutuhan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya