Berita

Konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka hasil tangkap tangan PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso dkk di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (14/11)/RMOL

Hukum

Suap Pemeriksa BPK, Pj Bupati Sorong Ingin Hilangkan Laporan Keuangan Bermasalah

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 13:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penjabat (PJ) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) memberikan suap ke pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya agar temuan terkait laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan menjadi tidak ada.

Hal itu diungkapkan langsung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat mengumumkan enam tersangka hasil kegiatan tangkap tangan di wilayah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Firli mengatakan, dari 10 orang yang terjaring tangkap tangan, pihaknya menetapkan 6 orang sebagai tersangka.


"Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (14/11).

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yan Piet Mosso (YPM) selaku PJ Bupati Sorong, Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong.

Selanjutnya, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa.

Keenam tersangka tersebut langsung dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.

Firli selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Berdasarkan kewenangan BPK RI dalam UU, di antaranya berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan di seluruh pemerintah daerah, dan salah satunya di Provinsi baru yaitu Papua Barat Daya.

Sebagai tindak lanjutnya salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.

"Dalam surat tugas tersebut, komposisi personelnya yaitu PLS selaku penanggung jawab, AH selaku pengendali teknis dan DP selaku Ketua Tim untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah TA 2022 dan 2023 pada Pemerintah Daerah Sorong dan instansi terkait lainnya di Aimas termasuk Provinsi Papua Barat Daya," jelas Firli.

Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong tersebut kata Firli, diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas temuan dimaksud, sekitar Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara tersangka Efer dan tersangka Maniel sebagai representasi dari tersangka Yan Piet Mosso dengan tersangka Abu Hanifa, dan tersangka David yang juga sebagai representasi dari Patrice.

"Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada," terang Firli.

Terkait teknis penyerahan uangnya kata Firli, dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, di antaranya di hotel yang ada di Sorong.

"Secara bergantian ES dan MS menyerahkan uang pada AH dan DP. Setiap penyerahan uang pada AH dan DP, selalu dilaporkan ES dan MS pada YPM begitu pun dengan AH dan DP juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang tersebut pada PLS," tutur Firli.

Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut, yaitu "titipan".

Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan tersangka Yan Piet Mosso melalui tersangka Efer dan tersangka Maniel kepada tersangka Patrice, Abu Hanifa, dan David sejumlah sekitar Rp940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex.

"Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp1,8 miliar. Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," pungkas Firli.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya