Berita

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S Paat Menunjukkan Bukti Terima Laporan ke KPK/RMOL

Hukum

Hari Ini, TPDI akan Lengkapi Bukti Tambahan ke KPK soal Laporan Dugaan Kolusi dan Nepotisme Keluarga Jokowi

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 09:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) akan kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi bukti-bukti laporan dugaan kolusi dan nepotisme yang dilakukan keluarga Presiden Joko Widodo, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), hingga capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto terkait putusan batas usia minimal capres-cawapres.

Koordinator TPDI, Erick S Paat mengatakan, pada hari ini, Selasa (14/11), pihaknya akan kembali ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti laporannya.

"Hari ini kami ke KPK untuk menindaklanjuti laporan kami, menjawab surat dari KPK dan menyerahkan bukti," kata Erick kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (14/11).


Sebelumnya, Koordinator TPDI, Erick S Paat mengatakan, pihaknya telah melaporkan beberapa pihak kepada KPK atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

"Yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," kata Erick kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/10).

Dalam dokumen yang diserahkan ke KPK, sebanyak 17 orang yang dilaporkan. Mereka adalah, Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, cawapres Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan putra Jokowi, Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep yang juga putra Jokowi.

Selanjutnya, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno, Ketua Umum Partai Gerindra yang juga capres Prabowo Subianto, prinsipal pemohon perkara uji materiil nomor 90/PUU-XXI/2023 Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya Arif Suhadi.

Kemudian, delapan Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, M Guntur Hamzah, Manahan M Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, serta panitera pengganti I Made Gede Widya Tanaya K.

Adapun dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini kata Erick, yakni Ayat 1 dan 3 UUD 1944, TAP MPR XI/MPR/1998, TAP MPR VIII/2001, UU 28/1999, UU 31/1999, UU 19/2019, UU 18/2003, Peraturan Pemerintah nomor 43, dan Peraturan Pemerintah 68/1999.

Laporan ini, kata Erick berkaitan dengan putusan MK terhadap permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana dalam putusan tersebut, MK memberikan peluang untuk Gibran menjadi capres-cawapres.



Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya