Berita

Tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Achsanul Qosasi/RMOL

Politik

Bukan Perkara Sulit, Kejagung Didesak Segera Sita Aset-aset Achsanul Qosasi yang Tercemar TPPU

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 07:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong untuk segera mendalami aliran dana Rp40 miliar yang diterima tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Achsanul Qosasi. Kemudian, menyita aset tersebut guna memastikan penyelamatan keuangan negara.

Uang tersebut diterima Achsanul via Sadikin Rusli dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama, di sebuah hotel pada 19 Juli 2022. Pemberian uang disebut sesuai arahan Direktur Utama Bakti Kominfo kala itu, Anang Achmad Latif.

"Yang saya harapkan bagaimana mengembalikan kerugian negara oleh para pelaku. Di situ ada kewajiban aparat penegak hukum untuk mengusut, menelusuri, dan melakukan penyitaan segera agar kerugian (negara) bisa dikembalikan," ujar pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/11).


Selain milik pribadi, menurut Yusdianto, penyitaan juga bisa menyasar aset perusahaan jika diketahui badan usaha tersebut disinyalir menerima aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ya, bisa sita, bisa dirampas aset perusahaan, kalau diketahui uang itu mengalir ke perusahaan tersebut. Aset perusahaan tersebut untuk sementara dijadikan salah satu aset yang harus disita negara," tegasnya.

Achsanul diketahui merupakan pemilik PT Polana Bola Madura Bersatu. Perusahaan ini memegang 100 persen saham kepemilikan Madura United, salah satu klub sepak bola Liga 1 Indonesia.

Yusdianto berpendapat, bukan perkara sulit untuk melacak ke mana larinya uang TPPU Achsanul. Mula-mula, bisa dilakukan dengan menelaah Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan profil yang bersangkutan, termasuk pendapatan yang diterima sebagai pejabat.
 
"Saya kira, tidak sulit asal ada temuan, tinggal diurai. Bisa diusut dari LHKPN, sejak kapan menjadi pejabat. Itu bisa dicek secara langsung, apakah memakai metode kualitatif atau kuantitatif," jelasnya.

"Untuk itu, mencermati yang saya sampaikan, aparat penegak hukum dituntut profesional untuk menggunakan kewenangannya untuk menindak, menelusuri, dan mengembalikan kerugian (negara) yang ditimbulkan," demikian Yusdianto.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya