Berita

Tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Achsanul Qosasi/RMOL

Politik

Bukan Perkara Sulit, Kejagung Didesak Segera Sita Aset-aset Achsanul Qosasi yang Tercemar TPPU

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 07:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong untuk segera mendalami aliran dana Rp40 miliar yang diterima tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Achsanul Qosasi. Kemudian, menyita aset tersebut guna memastikan penyelamatan keuangan negara.

Uang tersebut diterima Achsanul via Sadikin Rusli dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama, di sebuah hotel pada 19 Juli 2022. Pemberian uang disebut sesuai arahan Direktur Utama Bakti Kominfo kala itu, Anang Achmad Latif.

"Yang saya harapkan bagaimana mengembalikan kerugian negara oleh para pelaku. Di situ ada kewajiban aparat penegak hukum untuk mengusut, menelusuri, dan melakukan penyitaan segera agar kerugian (negara) bisa dikembalikan," ujar pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/11).


Selain milik pribadi, menurut Yusdianto, penyitaan juga bisa menyasar aset perusahaan jika diketahui badan usaha tersebut disinyalir menerima aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ya, bisa sita, bisa dirampas aset perusahaan, kalau diketahui uang itu mengalir ke perusahaan tersebut. Aset perusahaan tersebut untuk sementara dijadikan salah satu aset yang harus disita negara," tegasnya.

Achsanul diketahui merupakan pemilik PT Polana Bola Madura Bersatu. Perusahaan ini memegang 100 persen saham kepemilikan Madura United, salah satu klub sepak bola Liga 1 Indonesia.

Yusdianto berpendapat, bukan perkara sulit untuk melacak ke mana larinya uang TPPU Achsanul. Mula-mula, bisa dilakukan dengan menelaah Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan profil yang bersangkutan, termasuk pendapatan yang diterima sebagai pejabat.
 
"Saya kira, tidak sulit asal ada temuan, tinggal diurai. Bisa diusut dari LHKPN, sejak kapan menjadi pejabat. Itu bisa dicek secara langsung, apakah memakai metode kualitatif atau kuantitatif," jelasnya.

"Untuk itu, mencermati yang saya sampaikan, aparat penegak hukum dituntut profesional untuk menggunakan kewenangannya untuk menindak, menelusuri, dan mengembalikan kerugian (negara) yang ditimbulkan," demikian Yusdianto.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya