Berita

Tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Achsanul Qosasi/RMOL

Politik

Bukan Perkara Sulit, Kejagung Didesak Segera Sita Aset-aset Achsanul Qosasi yang Tercemar TPPU

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 07:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong untuk segera mendalami aliran dana Rp40 miliar yang diterima tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Achsanul Qosasi. Kemudian, menyita aset tersebut guna memastikan penyelamatan keuangan negara.

Uang tersebut diterima Achsanul via Sadikin Rusli dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama, di sebuah hotel pada 19 Juli 2022. Pemberian uang disebut sesuai arahan Direktur Utama Bakti Kominfo kala itu, Anang Achmad Latif.

"Yang saya harapkan bagaimana mengembalikan kerugian negara oleh para pelaku. Di situ ada kewajiban aparat penegak hukum untuk mengusut, menelusuri, dan melakukan penyitaan segera agar kerugian (negara) bisa dikembalikan," ujar pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/11).


Selain milik pribadi, menurut Yusdianto, penyitaan juga bisa menyasar aset perusahaan jika diketahui badan usaha tersebut disinyalir menerima aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ya, bisa sita, bisa dirampas aset perusahaan, kalau diketahui uang itu mengalir ke perusahaan tersebut. Aset perusahaan tersebut untuk sementara dijadikan salah satu aset yang harus disita negara," tegasnya.

Achsanul diketahui merupakan pemilik PT Polana Bola Madura Bersatu. Perusahaan ini memegang 100 persen saham kepemilikan Madura United, salah satu klub sepak bola Liga 1 Indonesia.

Yusdianto berpendapat, bukan perkara sulit untuk melacak ke mana larinya uang TPPU Achsanul. Mula-mula, bisa dilakukan dengan menelaah Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan profil yang bersangkutan, termasuk pendapatan yang diterima sebagai pejabat.
 
"Saya kira, tidak sulit asal ada temuan, tinggal diurai. Bisa diusut dari LHKPN, sejak kapan menjadi pejabat. Itu bisa dicek secara langsung, apakah memakai metode kualitatif atau kuantitatif," jelasnya.

"Untuk itu, mencermati yang saya sampaikan, aparat penegak hukum dituntut profesional untuk menggunakan kewenangannya untuk menindak, menelusuri, dan mengembalikan kerugian (negara) yang ditimbulkan," demikian Yusdianto.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya