Berita

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali/Istimewa

Nusantara

Patuhi Fatwa MUI, Ulama Aceh Imbau Warga Tak Beli Produk yang Mendukung Israel

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 03:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Masyarakat diminta untuk tidak lagi membeli maupun menggunakan produk-produk yang mendukung Israel. Permintaan itu merujuk pada fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

"Kita imbau masyarakat Aceh untuk mematuhi isi fatwa yang dikeluarkan MUI," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, kepada Kantor Berita RMOLAceh di Banda Aceh, Senin (13/11).

Lem Faisal, sapaannya menjelaskan, pihaknya juga telah mengeluarkan fatwa MPU Aceh nomor 21 tahun 2021 tentang hukum membela Masjidil Aqsa dan Status Syahid Dalam Perspektif Syariat Islam.


Oleh karena itu, menurut Lem Faisal, apa yang dialami rakyat Palestina menjadi hal penting yang harus diperhatikan umat Islam, termasuk masyarakat Aceh.

Selain itu, Lem Faisal juga meminta pengusaha di Aceh untuk menghentikan penjualan produk yang berkaitan dengan Israel sebagai bentuk dukungan terhadap rakyat Palestina.

"Tentunya, ini salah satu bentuk dukungan untuk menghentikan genosida Israel dan mendukung rakyat Palestina,” imbuhnya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung Israel. Hal tersebut tertuang dalam fatwa 83/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina yang disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Profesor Niam.

Gurubesar Ilmu Fiqih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka, kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Masih dalam fatwa 83/2023, MUI merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Di antaranya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya