Berita

Konferensi pers penahanan tersangka baru dugaan suap di DJKA/RMOL

Hukum

KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Dugaan Suap di DJKA

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 20:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pihaknya telah memproses hukum terhadap 10 tersangka, yakni Dion Renata Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) dkk.

Selanjutnya pada Senin (6/11) KPK mengumumkan dua tersangka baru, Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS). Saat itu KPK baru menahan tersangka Asta Danika.


"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ZF untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 13 November 2023 sampai 2 Desember 2023, di Rutan KPK," kata Ghufron kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (13/11).

Dia pun membeberkan konstruksi perkara. Sebagai salah satu rekanan dari swasta yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kemenhub, tersangka Asta Danika dan Zulfikar ingin dimenangkan pada lelang proyek yang kembali diadakan Kemenhub, khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Agar perusahaannya terpilih, Asta Danika dan Zulfikar mendekati Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN), di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan-Cianjur 2023-2024.

Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho, di antaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai dengan 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.

"Tindakan SPH mengkondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian. Ada kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang," jelas Ghufron.

Untuk penyerahan uang kepada Syntho, kata Ghufron, dilakukan melalui beberapa kali transfer antar rekening bank. Besaran uang yang diserahkan tersangka Asta Danika dan Zulfikar sekitar Rp935 juta.

Atas perbuatannya, tersangka Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya