Berita

Ketua Amunisi Peduli Demokrasi, Hermanto, dalam jumpa pers di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/11)/RMOL

Politik

Penetapan Gibran Cawapres Dinilai Cacat Hukum, Besok KPU Dilaporkan ke DKPP

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 19:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dinilai cacat hukum. Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ketua Amunisi Peduli Demokrasi, Hermanto menjelaskan, dirinya telah menempuh jalur perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, menggugat Peraturan KPU (PKPU) 23/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Namun menurutnya, gugatan etik juga akan ditempuh ke DKPP sebagai bentuk pembelajaran politik masyarakat mengenai demokrasi yang dianggap semakin turun kualitasnya.


"Besok kita akan ke DKPP untuk mengadukan pimpinan-pimpinan KPU RI karena membiarkan Gibran lolos sebagai cawapres Prabowo," ujar Hermanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/11).

Dia juga menilai, PKPU terkait pencapresan bisa diuji kesesuaiannya dengan undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu yang secara hukum ketatanegaraan masih berlaku aturan syarat usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun.

"Sementara, KPU merujuk kepada Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang menambahkan mantan kepala daerah boleh jadi cawapres, yang dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka," tuturnya.

"Bahwa hari ini ditetapkan capres-cawapres, makanya itu kami akan sampaikan itu, karena publik menganggap ini sudah final. Enggak begitu. Ada proses uji materiil," pungkas Hermanto.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya