Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Pungutan PNBP Terus Dibebani, Usaha Angkutan Ikan Terancam Berhenti

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 15:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Buntut dari penerapan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baik praproduksi maupun pascaproduksi dalam rangka menyongsong kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) membuat pelaku usaha meradang.

Wawan Karmawan, salah satu pelaku usaha perikanan di pelabuhan Muara Baru mengeluhkan penerapan kebijakan ini.

Menurut dia, ada beberapa kendala setelah diberlakukan pungutan PNBP pasca tangkap yang telah berdampak pada usaha pengangkutan ikannya.


“Di pelabuhan Muara baru diberlakukan harus bayar PNBP sementara penjelasan  petugas pelabuhan perikanan Penabuang Bacan (daerah operasinya) dan Syahbandar Bacan menyampaikan untuk kapal izin daerah tidak dipungut dan tidak ada kewajiban bayar PNBP,” jelas Wawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/11).

Dia menegaskan bahwa ikan yang dibawanya dari Bacan, dilengkapi dengan surat keterangan asal ikan dan sertifikat karantina.

“Tapi petugas di pelabuhan Muara Baru tetap mewajibkan kami harus bayar dengan ancaman akan mencabut izin kapal. Ini sangat kontradiktif dan justru akan membuat para pengusaha kapal pengangkut ikan akan berpikir ulang untuk meneruskan usahanya,” jelasnya.

Padahal, lanjut dia, tanpa kapal pengangkut ikan, distribusi hasil perikanan akan terhambat. Selanjutnya, upaya peningkatan produksi ikan di daerah akan menurun.

“Ya, karena  tidak ada jaminan pengangkutan ikan,” tegasnya.

Sambungnya, kalau kebijakan ini tetap berlanjut dia yakin pengusaha kapal angkut ikan akan menghentikan kegiatan usahanya sebab beban PNBP yang harus dibayar menjadi diskriminatif.

“Apabila ikan yang dikirim dari daerah ke Jakarta melalui kontainer tidak dipungut atau dibebaskan dari pungutan PNBP, ini menjadi kerugian di dalam program logistik ikan nasional,” bebernya.

Wawan memberi contoh, PT Pahala (perusahaan pengangkut ikan), saat ini kesulitan mengangkut ikannya dari Larantuka karena kontainer terbatas sementara ada stok ikan sekitar 300 ton yang harus diangkut ke Jakarta.

“Butuh 15 kontainer 40 feet atau 39 kontainer 20 feet sementara kalau pakai kapal pengangkut cuma satu kapal sehingga waktu angkutnya menjadi cepat dan proses produksi bisa berjalan lancar lagi tidak seperti saat ini, pabrik bisa stop beli ikan dari nelayan karena cold storage penuh akibat distribusi ke Jakarta terhambat kapal angkut,” bebernya lagi.

“Kalau pola atau model pungutan di pelabuhan Muara Baru bagi ikan yang diangkut oleh kapal ikan terus berjalan dikhawatirkan akan terjadi double pungutan, di daerah sudah bayar di pusat harus bayar lagi, khususnya ikan-ikan yang diangkut dari UPI  (Unit Pengolahan Ikan),” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya