Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Pungutan PNBP Terus Dibebani, Usaha Angkutan Ikan Terancam Berhenti

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 15:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Buntut dari penerapan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baik praproduksi maupun pascaproduksi dalam rangka menyongsong kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) membuat pelaku usaha meradang.

Wawan Karmawan, salah satu pelaku usaha perikanan di pelabuhan Muara Baru mengeluhkan penerapan kebijakan ini.

Menurut dia, ada beberapa kendala setelah diberlakukan pungutan PNBP pasca tangkap yang telah berdampak pada usaha pengangkutan ikannya.


“Di pelabuhan Muara baru diberlakukan harus bayar PNBP sementara penjelasan  petugas pelabuhan perikanan Penabuang Bacan (daerah operasinya) dan Syahbandar Bacan menyampaikan untuk kapal izin daerah tidak dipungut dan tidak ada kewajiban bayar PNBP,” jelas Wawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/11).

Dia menegaskan bahwa ikan yang dibawanya dari Bacan, dilengkapi dengan surat keterangan asal ikan dan sertifikat karantina.

“Tapi petugas di pelabuhan Muara Baru tetap mewajibkan kami harus bayar dengan ancaman akan mencabut izin kapal. Ini sangat kontradiktif dan justru akan membuat para pengusaha kapal pengangkut ikan akan berpikir ulang untuk meneruskan usahanya,” jelasnya.

Padahal, lanjut dia, tanpa kapal pengangkut ikan, distribusi hasil perikanan akan terhambat. Selanjutnya, upaya peningkatan produksi ikan di daerah akan menurun.

“Ya, karena  tidak ada jaminan pengangkutan ikan,” tegasnya.

Sambungnya, kalau kebijakan ini tetap berlanjut dia yakin pengusaha kapal angkut ikan akan menghentikan kegiatan usahanya sebab beban PNBP yang harus dibayar menjadi diskriminatif.

“Apabila ikan yang dikirim dari daerah ke Jakarta melalui kontainer tidak dipungut atau dibebaskan dari pungutan PNBP, ini menjadi kerugian di dalam program logistik ikan nasional,” bebernya.

Wawan memberi contoh, PT Pahala (perusahaan pengangkut ikan), saat ini kesulitan mengangkut ikannya dari Larantuka karena kontainer terbatas sementara ada stok ikan sekitar 300 ton yang harus diangkut ke Jakarta.

“Butuh 15 kontainer 40 feet atau 39 kontainer 20 feet sementara kalau pakai kapal pengangkut cuma satu kapal sehingga waktu angkutnya menjadi cepat dan proses produksi bisa berjalan lancar lagi tidak seperti saat ini, pabrik bisa stop beli ikan dari nelayan karena cold storage penuh akibat distribusi ke Jakarta terhambat kapal angkut,” bebernya lagi.

“Kalau pola atau model pungutan di pelabuhan Muara Baru bagi ikan yang diangkut oleh kapal ikan terus berjalan dikhawatirkan akan terjadi double pungutan, di daerah sudah bayar di pusat harus bayar lagi, khususnya ikan-ikan yang diangkut dari UPI  (Unit Pengolahan Ikan),” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya