Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Pungutan PNBP Terus Dibebani, Usaha Angkutan Ikan Terancam Berhenti

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 15:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Buntut dari penerapan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baik praproduksi maupun pascaproduksi dalam rangka menyongsong kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) membuat pelaku usaha meradang.

Wawan Karmawan, salah satu pelaku usaha perikanan di pelabuhan Muara Baru mengeluhkan penerapan kebijakan ini.

Menurut dia, ada beberapa kendala setelah diberlakukan pungutan PNBP pasca tangkap yang telah berdampak pada usaha pengangkutan ikannya.


“Di pelabuhan Muara baru diberlakukan harus bayar PNBP sementara penjelasan  petugas pelabuhan perikanan Penabuang Bacan (daerah operasinya) dan Syahbandar Bacan menyampaikan untuk kapal izin daerah tidak dipungut dan tidak ada kewajiban bayar PNBP,” jelas Wawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/11).

Dia menegaskan bahwa ikan yang dibawanya dari Bacan, dilengkapi dengan surat keterangan asal ikan dan sertifikat karantina.

“Tapi petugas di pelabuhan Muara Baru tetap mewajibkan kami harus bayar dengan ancaman akan mencabut izin kapal. Ini sangat kontradiktif dan justru akan membuat para pengusaha kapal pengangkut ikan akan berpikir ulang untuk meneruskan usahanya,” jelasnya.

Padahal, lanjut dia, tanpa kapal pengangkut ikan, distribusi hasil perikanan akan terhambat. Selanjutnya, upaya peningkatan produksi ikan di daerah akan menurun.

“Ya, karena  tidak ada jaminan pengangkutan ikan,” tegasnya.

Sambungnya, kalau kebijakan ini tetap berlanjut dia yakin pengusaha kapal angkut ikan akan menghentikan kegiatan usahanya sebab beban PNBP yang harus dibayar menjadi diskriminatif.

“Apabila ikan yang dikirim dari daerah ke Jakarta melalui kontainer tidak dipungut atau dibebaskan dari pungutan PNBP, ini menjadi kerugian di dalam program logistik ikan nasional,” bebernya.

Wawan memberi contoh, PT Pahala (perusahaan pengangkut ikan), saat ini kesulitan mengangkut ikannya dari Larantuka karena kontainer terbatas sementara ada stok ikan sekitar 300 ton yang harus diangkut ke Jakarta.

“Butuh 15 kontainer 40 feet atau 39 kontainer 20 feet sementara kalau pakai kapal pengangkut cuma satu kapal sehingga waktu angkutnya menjadi cepat dan proses produksi bisa berjalan lancar lagi tidak seperti saat ini, pabrik bisa stop beli ikan dari nelayan karena cold storage penuh akibat distribusi ke Jakarta terhambat kapal angkut,” bebernya lagi.

“Kalau pola atau model pungutan di pelabuhan Muara Baru bagi ikan yang diangkut oleh kapal ikan terus berjalan dikhawatirkan akan terjadi double pungutan, di daerah sudah bayar di pusat harus bayar lagi, khususnya ikan-ikan yang diangkut dari UPI  (Unit Pengolahan Ikan),” pungkasnya.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya