Berita

Kementerian ESDM saat melakukan konferensi pers Sosialisasi Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, pada Senin, 13 November 2023/RMOL

Bisnis

Cegah Permukaan Tanah Turun, Kementerian ESDM Keluarkan Regulasi Baru

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 15:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya mencegah dan memulihkan penurunan permukaan tanah di dalam negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menjelaskan bahwa air tanah memiliki peran vital dalam menjaga lingkungan, seperti mencegah penurunan tanah dan intrusi air laut. Penggunaan air tanah yang berlebih di masyarakat memerlukan regulasi yang baik, guna menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah.

“Kementerian ESDM mengatur lewat Kepmen No 291 tahun 2023 tentang konservasi air tanah, untuk menjaga kehidupan masyarakat sendiri di masa depan,” kata Wafid, dalam konferensi pers Sosialisasi Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, pada Senin (13/11).


Dalam penjelasannya, Wafid memberikan contoh tentang penurunan tanah di Jakarta sebesar 0,04 cm hingga 6,30 cm per tahun selama periode 2015-2022.

Penurunan ini disebut dapat berdampak negatif, termasuk kerusakan lingkungan, kontaminasi, dan potensi tenggelamnya Jakarta, seperti yang telah diprediksi oleh media-media asing.

Meski demikian, Wafid menyebutkan bahwa pengambilan air tanah bukan satu-satunya penyebab penurunan tanah, faktor lain seperti fenomena alam (tektonik) dan pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi juga ikut berperan dalam kondisi tersebut.

“Namun, setidaknya, dengan andil air tanah yang dikelola dengan baik, kita dapat mengurangi kerusakan tersebut,” sambungnya.

Untuk itu, melalui aturan dari Kepmen tersebut yang akan diimplementasikan selama tiga tahun ke depan, Wafid menegaskan bahwa kebijakan itu akan membuat masyarakat tidak dapat seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya