Berita

Kementerian ESDM saat melakukan konferensi pers Sosialisasi Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, pada Senin, 13 November 2023/RMOL

Bisnis

Cegah Permukaan Tanah Turun, Kementerian ESDM Keluarkan Regulasi Baru

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 15:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya mencegah dan memulihkan penurunan permukaan tanah di dalam negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menjelaskan bahwa air tanah memiliki peran vital dalam menjaga lingkungan, seperti mencegah penurunan tanah dan intrusi air laut. Penggunaan air tanah yang berlebih di masyarakat memerlukan regulasi yang baik, guna menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah.

“Kementerian ESDM mengatur lewat Kepmen No 291 tahun 2023 tentang konservasi air tanah, untuk menjaga kehidupan masyarakat sendiri di masa depan,” kata Wafid, dalam konferensi pers Sosialisasi Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, pada Senin (13/11).

Dalam penjelasannya, Wafid memberikan contoh tentang penurunan tanah di Jakarta sebesar 0,04 cm hingga 6,30 cm per tahun selama periode 2015-2022.

Penurunan ini disebut dapat berdampak negatif, termasuk kerusakan lingkungan, kontaminasi, dan potensi tenggelamnya Jakarta, seperti yang telah diprediksi oleh media-media asing.

Meski demikian, Wafid menyebutkan bahwa pengambilan air tanah bukan satu-satunya penyebab penurunan tanah, faktor lain seperti fenomena alam (tektonik) dan pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi juga ikut berperan dalam kondisi tersebut.

“Namun, setidaknya, dengan andil air tanah yang dikelola dengan baik, kita dapat mengurangi kerusakan tersebut,” sambungnya.

Untuk itu, melalui aturan dari Kepmen tersebut yang akan diimplementasikan selama tiga tahun ke depan, Wafid menegaskan bahwa kebijakan itu akan membuat masyarakat tidak dapat seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya