Berita

Kementerian ESDM saat melakukan konferensi pers Sosialisasi Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, pada Senin, 13 November 2023/RMOL

Bisnis

Cegah Permukaan Tanah Turun, Kementerian ESDM Keluarkan Regulasi Baru

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 15:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya mencegah dan memulihkan penurunan permukaan tanah di dalam negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menjelaskan bahwa air tanah memiliki peran vital dalam menjaga lingkungan, seperti mencegah penurunan tanah dan intrusi air laut. Penggunaan air tanah yang berlebih di masyarakat memerlukan regulasi yang baik, guna menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah.

“Kementerian ESDM mengatur lewat Kepmen No 291 tahun 2023 tentang konservasi air tanah, untuk menjaga kehidupan masyarakat sendiri di masa depan,” kata Wafid, dalam konferensi pers Sosialisasi Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, pada Senin (13/11).


Dalam penjelasannya, Wafid memberikan contoh tentang penurunan tanah di Jakarta sebesar 0,04 cm hingga 6,30 cm per tahun selama periode 2015-2022.

Penurunan ini disebut dapat berdampak negatif, termasuk kerusakan lingkungan, kontaminasi, dan potensi tenggelamnya Jakarta, seperti yang telah diprediksi oleh media-media asing.

Meski demikian, Wafid menyebutkan bahwa pengambilan air tanah bukan satu-satunya penyebab penurunan tanah, faktor lain seperti fenomena alam (tektonik) dan pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi juga ikut berperan dalam kondisi tersebut.

“Namun, setidaknya, dengan andil air tanah yang dikelola dengan baik, kita dapat mengurangi kerusakan tersebut,” sambungnya.

Untuk itu, melalui aturan dari Kepmen tersebut yang akan diimplementasikan selama tiga tahun ke depan, Wafid menegaskan bahwa kebijakan itu akan membuat masyarakat tidak dapat seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya