Berita

Kementerian ESDM saat melakukan konferensi pers Sosialisasi Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, pada Senin, 13 November 2023/RMOL

Bisnis

Cegah Permukaan Tanah Turun, Kementerian ESDM Keluarkan Regulasi Baru

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 15:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya mencegah dan memulihkan penurunan permukaan tanah di dalam negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menjelaskan bahwa air tanah memiliki peran vital dalam menjaga lingkungan, seperti mencegah penurunan tanah dan intrusi air laut. Penggunaan air tanah yang berlebih di masyarakat memerlukan regulasi yang baik, guna menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah.

“Kementerian ESDM mengatur lewat Kepmen No 291 tahun 2023 tentang konservasi air tanah, untuk menjaga kehidupan masyarakat sendiri di masa depan,” kata Wafid, dalam konferensi pers Sosialisasi Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, pada Senin (13/11).


Dalam penjelasannya, Wafid memberikan contoh tentang penurunan tanah di Jakarta sebesar 0,04 cm hingga 6,30 cm per tahun selama periode 2015-2022.

Penurunan ini disebut dapat berdampak negatif, termasuk kerusakan lingkungan, kontaminasi, dan potensi tenggelamnya Jakarta, seperti yang telah diprediksi oleh media-media asing.

Meski demikian, Wafid menyebutkan bahwa pengambilan air tanah bukan satu-satunya penyebab penurunan tanah, faktor lain seperti fenomena alam (tektonik) dan pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi juga ikut berperan dalam kondisi tersebut.

“Namun, setidaknya, dengan andil air tanah yang dikelola dengan baik, kita dapat mengurangi kerusakan tersebut,” sambungnya.

Untuk itu, melalui aturan dari Kepmen tersebut yang akan diimplementasikan selama tiga tahun ke depan, Wafid menegaskan bahwa kebijakan itu akan membuat masyarakat tidak dapat seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya