Berita

Hakim Konstitusi, Suhartoyo saat berpidato usai dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/11)/RMOL

Politik

Singgung Intervensi Kekuasaan, Ketua MK Suhartoyo Meneteskan Air Mata

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 15:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Momen haru terjadi saat Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Suhartoyo terlihat menangis tersedu-sedu saat menyampaikan harapannya kepada para Hakim Konstitusi yang hadir dalam acara pelantikannya.

"Kepada para kolega saya, Yang Mulia para Bapak dan Ibu Hakim, mari kita membangun kembali sinergitas persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja," kata Suhartoyo yang tampak meneteskan air mata.


Suhartoyo sempat menahan diri untuk melanjutkan pidatonya. Dia kemudian menarik napas dalam-dalam dan seketika menghelanya sejenak, dan kembali menyinggung soal intervensi pihak luar terhadap MK.

"Sifat kemerdekaan lembaga peradilan ini harus dipahami sebagai bebas dari segala campur tangan pihak manapun, baik yang bersifat internal maupun yang berasal dari kekuasaan ekstra yudisial," kata Suhartoyo.

Maka dari itu, Suhartoyo menganggap jabatan Ketua MK yang dia emban saat ini memiliki tugas yang cukup berat. Sebab, lanjutnya, putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dianggap cacat hukum, dan hanya diperuntukkan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Terlebih, ketua MK Anwar Usman juga telah dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, karena terbukti membuka ruang intervensi dalam memutuskan perkara tersebut, yang intinya mengubah bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Mari kita membangun kembali sinergitas persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja. Kami akan berupaya semaksimal mungkin memulihkan kepercayaan publik dimaksud, walaupun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan," demikian Suhartoyo.

Bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi berbunyi; capres-cawapres minimal berumur 40 tahun atau pernah/sedang menjadi jabatan yang diperoleh dari Pemilu atau Pilkada".


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya