Berita

Hakim Konstitusi, Suhartoyo saat berpidato usai dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/11)/RMOL

Politik

Singgung Intervensi Kekuasaan, Ketua MK Suhartoyo Meneteskan Air Mata

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 15:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Momen haru terjadi saat Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Suhartoyo terlihat menangis tersedu-sedu saat menyampaikan harapannya kepada para Hakim Konstitusi yang hadir dalam acara pelantikannya.

"Kepada para kolega saya, Yang Mulia para Bapak dan Ibu Hakim, mari kita membangun kembali sinergitas persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja," kata Suhartoyo yang tampak meneteskan air mata.


Suhartoyo sempat menahan diri untuk melanjutkan pidatonya. Dia kemudian menarik napas dalam-dalam dan seketika menghelanya sejenak, dan kembali menyinggung soal intervensi pihak luar terhadap MK.

"Sifat kemerdekaan lembaga peradilan ini harus dipahami sebagai bebas dari segala campur tangan pihak manapun, baik yang bersifat internal maupun yang berasal dari kekuasaan ekstra yudisial," kata Suhartoyo.

Maka dari itu, Suhartoyo menganggap jabatan Ketua MK yang dia emban saat ini memiliki tugas yang cukup berat. Sebab, lanjutnya, putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dianggap cacat hukum, dan hanya diperuntukkan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Terlebih, ketua MK Anwar Usman juga telah dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, karena terbukti membuka ruang intervensi dalam memutuskan perkara tersebut, yang intinya mengubah bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Mari kita membangun kembali sinergitas persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja. Kami akan berupaya semaksimal mungkin memulihkan kepercayaan publik dimaksud, walaupun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan," demikian Suhartoyo.

Bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi berbunyi; capres-cawapres minimal berumur 40 tahun atau pernah/sedang menjadi jabatan yang diperoleh dari Pemilu atau Pilkada".


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya