Berita

Hakim Konstitusi, Suhartoyo saat berpidato usai dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/11)/RMOL

Politik

Singgung Intervensi Kekuasaan, Ketua MK Suhartoyo Meneteskan Air Mata

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 15:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Momen haru terjadi saat Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Suhartoyo terlihat menangis tersedu-sedu saat menyampaikan harapannya kepada para Hakim Konstitusi yang hadir dalam acara pelantikannya.

"Kepada para kolega saya, Yang Mulia para Bapak dan Ibu Hakim, mari kita membangun kembali sinergitas persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja," kata Suhartoyo yang tampak meneteskan air mata.


Suhartoyo sempat menahan diri untuk melanjutkan pidatonya. Dia kemudian menarik napas dalam-dalam dan seketika menghelanya sejenak, dan kembali menyinggung soal intervensi pihak luar terhadap MK.

"Sifat kemerdekaan lembaga peradilan ini harus dipahami sebagai bebas dari segala campur tangan pihak manapun, baik yang bersifat internal maupun yang berasal dari kekuasaan ekstra yudisial," kata Suhartoyo.

Maka dari itu, Suhartoyo menganggap jabatan Ketua MK yang dia emban saat ini memiliki tugas yang cukup berat. Sebab, lanjutnya, putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dianggap cacat hukum, dan hanya diperuntukkan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Terlebih, ketua MK Anwar Usman juga telah dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, karena terbukti membuka ruang intervensi dalam memutuskan perkara tersebut, yang intinya mengubah bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Mari kita membangun kembali sinergitas persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja. Kami akan berupaya semaksimal mungkin memulihkan kepercayaan publik dimaksud, walaupun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan," demikian Suhartoyo.

Bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi berbunyi; capres-cawapres minimal berumur 40 tahun atau pernah/sedang menjadi jabatan yang diperoleh dari Pemilu atau Pilkada".


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya