Berita

Aksi demontrasi Aliansi Penyelamat Konstitusi di depan Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, SeninĀ (13/11)/RMOL

Politik

Aliansi Penyelamat Konstitusi Desak KPU Diskualifikasi Gibran

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 14:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aksi demo digelar Aliansi Penyelamat Konstitusi, di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11). Mereka mendesak Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, aksi diikuti puluhan orang. Mereka membawa spanduk bertuliskan "Pencalonan Prabowo-Gibran Cacat Formil, Etika, dan Moral". Ada juga spanduk bertuliskan "Selamatkan Indonesia dari Ancaman Darurat Konstitusi".

Pada bagian lain, sejumlah orang juga membawa papan kecil bertuliskan "#2024 kami muak, Presiden Sudah Jadi Tim Sukses". Ada juga karangan bunga dengan kata-kata "Turut Berduka Cita atas Wafatnya Konstitusi".


Koordinator aksi, Maxilina Munir, dalam orasinya menyatakan, politisasi Mahkamah Konstitusi (MK) oleh rezim telah terbukti, mengingat ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Menurutnya, putusan MKMK menyatakan Anwar Usman sebagai Ketua MK, membuka ruang intervensi pihak luar dalam memutus perkara No 90/PUU/XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam putusannya, MK yang diketuai Anwar Usman menerima sebagian gugatan perkara, dengan memasukkan aturan kepala daerah boleh menjadi calon presiden atau calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Kondisi itu harus dimaknai bahwa putusan MKMK menjadi bukti sahih kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat, tetap berdiri kokoh," tegas Munir saat orasi di depan Kantor KPU RI yang diblokade barier setinggi 2 meter.

Munir juga menegaskan, putusan MKMK menunjukkan adanya ketidakbenaran hukum dalam proses pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Sebab, kata dia, Gibran yang belum genap berumur 40 tahun bisa menjadi Cawapres Prabowo Subianto, hanya karena putusan MK yang dipimpin pamannya, Anwar Usman.

"Pencalonan Gibran sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto cacat secara moral dan politik, karena menggunakan putusan 90/PUU-XXI/2023," tegasnya.

"Putusan itu dihasilkan melalui serangkaian dinamika persidangan dengan berbagai pelanggaran etik hakim konstitusi, baik secara kolektif maupun secara pribadi hakim Anwar Usman," kata Munir lagi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya