Berita

Aksi demontrasi Aliansi Penyelamat Konstitusi di depan Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, SeninĀ (13/11)/RMOL

Politik

Aliansi Penyelamat Konstitusi Desak KPU Diskualifikasi Gibran

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 14:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aksi demo digelar Aliansi Penyelamat Konstitusi, di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11). Mereka mendesak Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, aksi diikuti puluhan orang. Mereka membawa spanduk bertuliskan "Pencalonan Prabowo-Gibran Cacat Formil, Etika, dan Moral". Ada juga spanduk bertuliskan "Selamatkan Indonesia dari Ancaman Darurat Konstitusi".

Pada bagian lain, sejumlah orang juga membawa papan kecil bertuliskan "#2024 kami muak, Presiden Sudah Jadi Tim Sukses". Ada juga karangan bunga dengan kata-kata "Turut Berduka Cita atas Wafatnya Konstitusi".


Koordinator aksi, Maxilina Munir, dalam orasinya menyatakan, politisasi Mahkamah Konstitusi (MK) oleh rezim telah terbukti, mengingat ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Menurutnya, putusan MKMK menyatakan Anwar Usman sebagai Ketua MK, membuka ruang intervensi pihak luar dalam memutus perkara No 90/PUU/XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam putusannya, MK yang diketuai Anwar Usman menerima sebagian gugatan perkara, dengan memasukkan aturan kepala daerah boleh menjadi calon presiden atau calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Kondisi itu harus dimaknai bahwa putusan MKMK menjadi bukti sahih kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat, tetap berdiri kokoh," tegas Munir saat orasi di depan Kantor KPU RI yang diblokade barier setinggi 2 meter.

Munir juga menegaskan, putusan MKMK menunjukkan adanya ketidakbenaran hukum dalam proses pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Sebab, kata dia, Gibran yang belum genap berumur 40 tahun bisa menjadi Cawapres Prabowo Subianto, hanya karena putusan MK yang dipimpin pamannya, Anwar Usman.

"Pencalonan Gibran sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto cacat secara moral dan politik, karena menggunakan putusan 90/PUU-XXI/2023," tegasnya.

"Putusan itu dihasilkan melalui serangkaian dinamika persidangan dengan berbagai pelanggaran etik hakim konstitusi, baik secara kolektif maupun secara pribadi hakim Anwar Usman," kata Munir lagi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya