Berita

Aksi demontrasi Aliansi Penyelamat Konstitusi di depan Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, SeninĀ (13/11)/RMOL

Politik

Aliansi Penyelamat Konstitusi Desak KPU Diskualifikasi Gibran

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 14:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aksi demo digelar Aliansi Penyelamat Konstitusi, di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11). Mereka mendesak Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, aksi diikuti puluhan orang. Mereka membawa spanduk bertuliskan "Pencalonan Prabowo-Gibran Cacat Formil, Etika, dan Moral". Ada juga spanduk bertuliskan "Selamatkan Indonesia dari Ancaman Darurat Konstitusi".

Pada bagian lain, sejumlah orang juga membawa papan kecil bertuliskan "#2024 kami muak, Presiden Sudah Jadi Tim Sukses". Ada juga karangan bunga dengan kata-kata "Turut Berduka Cita atas Wafatnya Konstitusi".

Koordinator aksi, Maxilina Munir, dalam orasinya menyatakan, politisasi Mahkamah Konstitusi (MK) oleh rezim telah terbukti, mengingat ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Menurutnya, putusan MKMK menyatakan Anwar Usman sebagai Ketua MK, membuka ruang intervensi pihak luar dalam memutus perkara No 90/PUU/XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam putusannya, MK yang diketuai Anwar Usman menerima sebagian gugatan perkara, dengan memasukkan aturan kepala daerah boleh menjadi calon presiden atau calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Kondisi itu harus dimaknai bahwa putusan MKMK menjadi bukti sahih kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat, tetap berdiri kokoh," tegas Munir saat orasi di depan Kantor KPU RI yang diblokade barier setinggi 2 meter.

Munir juga menegaskan, putusan MKMK menunjukkan adanya ketidakbenaran hukum dalam proses pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Sebab, kata dia, Gibran yang belum genap berumur 40 tahun bisa menjadi Cawapres Prabowo Subianto, hanya karena putusan MK yang dipimpin pamannya, Anwar Usman.

"Pencalonan Gibran sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto cacat secara moral dan politik, karena menggunakan putusan 90/PUU-XXI/2023," tegasnya.

"Putusan itu dihasilkan melalui serangkaian dinamika persidangan dengan berbagai pelanggaran etik hakim konstitusi, baik secara kolektif maupun secara pribadi hakim Anwar Usman," kata Munir lagi.

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

TNI dan Satgas PKH Garda Terdepan Tegakkan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:30

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus bank bjb, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:24

Kelakar Prabowo Soal Jaksa Agung yang Absen di Bukber Rektor

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:15

KPK Sita Deposito Hingga Bangunan di Kasus Korupsi bank bjb

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:51

Legislator PDIP Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak di MA

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:35

Terus Bertumbuh, Ketua Komisi VI Apresiasi Kinerja Antam

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:09

Hormati KPK, bank bjb Pastikan Kegiatan Bisnis Tetap Jalan

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:08

Pejabat bank bjb dan Agensi Sepakat Markup Iklan, Begini Modusnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:07

Sri Mulyani: Penurunan Penerimaan Pajak Tak Perlu Didramatisasi

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:58

Perdana Prabowo Undang Rektor Seluruh Indonesia ke Istana

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:54

Selengkapnya