Berita

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian telah menerbitkan 677 sertifikat/Ist

Nusantara

Lewat MSPP, Kapus PVTPP Beberkan Soal Biaya PVT Nol Rupiah

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 01:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Acara "Mentan Sapa Petani dan Penyuluh Pertanian (MSPP)" mendapat apresiasi banyak pihak. MSPP makin memperkuat relasi pemerintah dan para stakeholder, khususnya petani serta penyuluh. Ajang ini juga menjadi sangat strategis lantaran menjadi sarana penyampaikan kebijakan-kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Leli Nuryati, mengakui hal tersebut. Leli berujar, pada akhir Oktober lalu, pihaknya mendapat kesempatan menjadi pembicara pada event MSPP. Fokus pembahasannya pada isu biaya Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang berada di angka nol rupiah.

Leli Nuryati menyebut bahwa PVT dapat memberikan insentif kepada pemegang hak PVT yang telah memperoleh sertifikat.

"Saat ini, sudah ada 677 sertifikat hak PVT yang diberikan dari total 1.002 permohonan yang diajukan," ujar dia melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/11).

Menurutnya, upaya pelayanan terbaik diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
 
“Peraturan ini memberikan keringanan iuran tahunan PVT bagi individu WNI, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, serta usaha mikro dan kecil, di mana untuk tahun 1-3 iuran tahunan gratis (Rp0), dan pada tahun ke-4 dan seterusnya, hanya dibayarkan sebesar 10 persen dari iuran tahunan, yaitu 150 ribu rupiah,” jelasnya.

Ia berharap langkah ini akan merangsang peningkatan permohonan hak PVT melalui Pusat PVTPP.

Dalam kesempatan itu, Leli juga menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2023 telah memiliki peraturan turunan. Yaitu Peraturan Menteri Pertanian No. 36 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

“Peraturan dan persyaratannya ini diharapkan dapat memudahkan pemohon dalam mengajukan keringanan iuran tahunan hak PVT," tuturnya.

"Dengan demikian, PVT dapat memberikan manfaat positif sebagai ajang promosi untuk pemuliaan tanaman, mendorong peningkatan riset dan penelitian pertanian, meningkatkan varietas unggul, dan mendukung keragaman genetik, menciptakan iklim yang kondusif, dan meningkatkan daya saing dalam industri perbenihan, karena sistem PVT memberikan jaminan hukum atas perlindungan varietas tanaman,” pungkasnya. 

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya