Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri/Repro
Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dianggap telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi. Bahkan, menjadi bukti bahwa kekuatan moral politik kebenaran dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh, meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi.
Begitu pidato yang disampaikan Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dalam siaran langsung di kanal YouTube PDI Perjuangan, Minggu siang (12/11).
Megawati mengatakan, setelah mendengarkan dengan seksama terhadap apa yang terjadi dalam kehidupan politik saat ini, serta mempertimbangkan segala sesuatunya dengan hati nurani yang jernih, sebagai kontemplasi, maka Megawati memutuskan sudah tiba saatnya untuk berbicara.
"Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi," kata Megawati.
Bahkan, menurut Megawati, keputusan MKMK yang salah satunya mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, menjadi bukti bahwa kekuatan moral politik kebenaran dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi.
"Kita semua tentunya sangat-sangat prihatin, dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi. Berulang kali saya mengatakan, bahwa konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya," jelas Megawati.
Menurut Presiden Kelima RI ini, konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis, namun konstitusi harus memiliki roh yang mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya.
"Seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa," pungkas Megawati.
Anwar Usman dicopot dari jabatannya usai MKMK membacakan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie menyatakan, bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Untuk itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Dampak dari pelanggaran itu, Anwar tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Atas pencopotan itu, Hakim MK Suhartoyo selanjutnya dipilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman dalam Rapat Pleno Hakim secara musyawarah mufakat.