Berita

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri/Repro

Politik

Megawati: Keputusan MKMK Berikan Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi

MINGGU, 12 NOVEMBER 2023 | 14:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dianggap telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi. Bahkan, menjadi bukti bahwa kekuatan moral politik kebenaran dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh, meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi.

Begitu pidato yang disampaikan Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dalam siaran langsung di kanal YouTube PDI Perjuangan, Minggu siang (12/11).

Megawati mengatakan, setelah mendengarkan dengan seksama terhadap apa yang terjadi dalam kehidupan politik saat ini, serta mempertimbangkan segala sesuatunya dengan hati nurani yang jernih, sebagai kontemplasi, maka Megawati memutuskan sudah tiba saatnya untuk berbicara.


"Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi," kata Megawati.

Bahkan, menurut Megawati, keputusan MKMK yang salah satunya mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, menjadi bukti bahwa kekuatan moral politik kebenaran dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi.

"Kita semua tentunya sangat-sangat prihatin, dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi. Berulang kali saya mengatakan, bahwa konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya," jelas Megawati.

Menurut Presiden Kelima RI ini, konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis, namun konstitusi harus memiliki roh yang mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya.

"Seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa," pungkas Megawati.

Anwar Usman dicopot dari jabatannya usai MKMK membacakan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie menyatakan, bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Untuk itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Dampak dari pelanggaran itu, Anwar tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Atas pencopotan itu, Hakim MK Suhartoyo selanjutnya dipilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman dalam Rapat Pleno Hakim secara musyawarah mufakat.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya