Berita

KTT Luar Biasa OKI di Riyadh, Arab Saudi pada 11 November 2023/Net

Dunia

KTT OKI Kecam Standar Ganda Agresi Israel di Gaza

MINGGU, 12 NOVEMBER 2023 | 06:31 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

KTT Luar Biasa Organisasi Kerjasama Islam (OKI) telah menghasilkan resolusi yang terdiri dari 31 keputusan terkait posisi terhadap situasi di Gaza.

Dalam keterangannya pada Sabtu (11/11), Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyebut pesan-pesan yang ada dalam resolusi ini merupakan pesan yang paling keras yang pernah dilakukan oleh OKI.

"Resolusi tersebut juga menunjukkan kesatuan posisi OKI terhadap situasi Gaza yang sangat memprihatinkan," kata Retno.


Bahkan dalam salah satu poin, OKI mengecam standar ganda hukum internasional terhadap agresi Israel di Gaza.

Presiden Joko Widodo sendiri menyebut alasan self defence oleh Israel tidak dapat diterima, lantaran apa yang telah dilakukan Israel merupakan sebuah collective punishment.

Selain mengecam standar ganda, OKI juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk bertindak menghasilkan resolusi sehingga kekejaman dapat segera diakhiri, bantuan dapat masuk, dan pentingnya mematuhi hukum internasional. Termasuk mendesak untuk keluarkan resolusi mengecam perusakan rumah sakit di Gaza oleh Israel.

Dalam resolusi, OKI menekankan akan menggunakan berbagai forum, seperti ICC, ICJ, dan Dewan HAM untuk menuntut pertanggungjawaban Israel.

Dalam hal ini, Sekretariat OKI dan Liga Arab diberikan mandat untuk membuat joint media monitoring unit yang akan mendokumentasikan semua kejahatan yang dilakukan oleh Israel.

Para pemimpin OKI juga memberikan mandat kepada Menlu Arab Saudi, Jordan, Mesir, Qatar, Turki, Indonesia, dan Nigeria untuk memulai tindakan atas nama OKI dan Liga Arab dalam rangka menghentikan perang di Gaza dan memulai proses politik untuk mencapai perdamaian.

Resolusi juga menolak usulan untuk memisahkan Gaza dari Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. OKI menegaskan bahwa Gaza dan Tepi Barat adalah satu kesatuan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya