Berita

Aktivitas pelabuhan RMK Energy yang disinyalir melanggar lingkungan dan tata ruang/RMOLSumsel

Nusantara

Langgar Aturan Lingkungan Hidup dan Tata Ruang, Izin RMKE Direkomendasikan Anggota DPRD Segera Dicabut

SABTU, 11 NOVEMBER 2023 | 01:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah pelanggaran lingkungan telah terbukti dilakukan PT RMK Energy (RMKE) dalam aktivitas operasionalnya lewat sanksi Kementerian LHK dan Pemprov Sumsel beberapa waktu lalu. Bahkan aparat Kepolisian kini tengah mendalami dugaan pidana lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan yang dimiliki oleh Tony Saputra ini.

Belakangan diketahui, tidak hanya aturan lingkungan hidup yang dilanggar oleh perusahaan ini, tetapi juga aturan tata ruang Pemkab Muara Enim dan Pemprov Sumsel, yang kemudian juga mendapat respons dari sederet wakil rakyat.

Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Kiemas kepada Kantor Berita RMOLSumsel beberapa waktu lalu. RMKE yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muara Enim ini harus mengikuti semua aturan yang berlaku dalam kaitannya dengan investasi di Sumsel.


"Jangan berlindung (pada investasi) dan mencari pembenaran (atas pelanggaran). Harus ikut aturan yang berlaku, mengenai lingkungan, tata ruang, kebijakan pemerintah daerah, dan banyak lagi agar investasi itu menjadi manfaat," tegas politikus PDI Perjuangan ini.

Sanksi dan pelanggaran yang dilakukan oleh RMKE disinyalir telah berlangsung lama. Instansi terkait yang membidangi lingkungan hidup seolah tutup mata. Itu sebabnya, kata Giri, momentum ini harus dimanfaatkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) secara maksimal dan tidak pandang bulu.

"Permasalahan ini sudah kita tahu sejak lama, tapi baru sekarang ramai dan keluar (sanksi) setelah tersorot oleh media. Oleh sebab itu kami akan mendorong pihak berwenang untuk memproses kasus ini," katanya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Zulfikri Kadir, yang menyayangkan terjadinya pembiaran atas pelanggaran oleh RMKE selama ini.

"Ini contoh buruk penegakkan hukum lingkungan di Sumsel, sudah melanggar bertahun, dibiarkan. Setelah terungkap di publik baru semua seolah bergerak," tuturnya.

Meski demikian, dia juga tetap mengapresiasi sejumlah langkah hukum terkait yang terjadi saat ini guna menindaklanjuti sanksi yang diterima oleh RMKE. Tinggal bagaimana proses ini membuktikan dan menjadi jawaban bagi masyarakat bahwa tidak ada perusahaan yang kebal hukum.

"APH harus memulihkan kepercayaan masyarakat atas penegakkan hukum lingkungan ini. Seharusnya sanksi dari Kementerian LHK ini ditindaklanjuti dengan proses lebih lanjut," ujarnya.

Rekomendasi DPRD Muara Enim

Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki, bahkan menilai pelanggaran aturan lingkungan hidup, pelanggaran tata ruang Kabupaten Muara Enim dan aturan lainnya yang dilakukan oleh RMKE, sudah layak untuk dilakukan pencabutan izin oleh pihak berwenang.

"DPRD Muara Enim siap rekomendasikan pencabutan izin, karena kita harus taat pada regulasi," tegasnya.

Hal yang sama diutarakan Ketua Komisi II DPRD Muara Enim, Mukarto, yang menyebut bahwa setiap perusahaan yang beraktivitas di Muara Enim harus terlebih dulu memenuhi kewajiban mereka. Kalau tidak ada itikad baik dan tidak memenuhi syarat-syarat sebagai investor yang melakukan kegiatan penambangan (usaha) di Muara Enim, tentu pihaknya akan tegas merekomendasikan kepada pimpinan mencabut izin perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, Ketua Fraksi Nasdem Muara Enim, Kasman MA mengatakan, jika terbukti sudah menyalahi aturan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, pihaknya meminta APH untuk segera bertindak, melakukan pemeriksaan ke lapangan.

Sehingga dengan adanya pemeriksaan tersebut, akan didapat fakta-fakta yang akurat, apa yang dilakukan KLHK itu sudah benar. Perusahaan harus memenuhi poin-poin yang sudah menjadi kewajiban mereka. Sebab ini sudah pelanggaran berat kalau sudah terjadi penyegelan.

"Kami fraksi Nasdem mendukung langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah termasuk pencabutan izin jika memang diperlukan tindakan tegas," tandas Kasman.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya