Berita

Aktivitas pelabuhan RMK Energy yang disinyalir melanggar lingkungan dan tata ruang/RMOLSumsel

Nusantara

Langgar Aturan Lingkungan Hidup dan Tata Ruang, Izin RMKE Direkomendasikan Anggota DPRD Segera Dicabut

SABTU, 11 NOVEMBER 2023 | 01:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah pelanggaran lingkungan telah terbukti dilakukan PT RMK Energy (RMKE) dalam aktivitas operasionalnya lewat sanksi Kementerian LHK dan Pemprov Sumsel beberapa waktu lalu. Bahkan aparat Kepolisian kini tengah mendalami dugaan pidana lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan yang dimiliki oleh Tony Saputra ini.

Belakangan diketahui, tidak hanya aturan lingkungan hidup yang dilanggar oleh perusahaan ini, tetapi juga aturan tata ruang Pemkab Muara Enim dan Pemprov Sumsel, yang kemudian juga mendapat respons dari sederet wakil rakyat.

Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Kiemas kepada Kantor Berita RMOLSumsel beberapa waktu lalu. RMKE yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muara Enim ini harus mengikuti semua aturan yang berlaku dalam kaitannya dengan investasi di Sumsel.


"Jangan berlindung (pada investasi) dan mencari pembenaran (atas pelanggaran). Harus ikut aturan yang berlaku, mengenai lingkungan, tata ruang, kebijakan pemerintah daerah, dan banyak lagi agar investasi itu menjadi manfaat," tegas politikus PDI Perjuangan ini.

Sanksi dan pelanggaran yang dilakukan oleh RMKE disinyalir telah berlangsung lama. Instansi terkait yang membidangi lingkungan hidup seolah tutup mata. Itu sebabnya, kata Giri, momentum ini harus dimanfaatkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) secara maksimal dan tidak pandang bulu.

"Permasalahan ini sudah kita tahu sejak lama, tapi baru sekarang ramai dan keluar (sanksi) setelah tersorot oleh media. Oleh sebab itu kami akan mendorong pihak berwenang untuk memproses kasus ini," katanya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Zulfikri Kadir, yang menyayangkan terjadinya pembiaran atas pelanggaran oleh RMKE selama ini.

"Ini contoh buruk penegakkan hukum lingkungan di Sumsel, sudah melanggar bertahun, dibiarkan. Setelah terungkap di publik baru semua seolah bergerak," tuturnya.

Meski demikian, dia juga tetap mengapresiasi sejumlah langkah hukum terkait yang terjadi saat ini guna menindaklanjuti sanksi yang diterima oleh RMKE. Tinggal bagaimana proses ini membuktikan dan menjadi jawaban bagi masyarakat bahwa tidak ada perusahaan yang kebal hukum.

"APH harus memulihkan kepercayaan masyarakat atas penegakkan hukum lingkungan ini. Seharusnya sanksi dari Kementerian LHK ini ditindaklanjuti dengan proses lebih lanjut," ujarnya.

Rekomendasi DPRD Muara Enim

Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki, bahkan menilai pelanggaran aturan lingkungan hidup, pelanggaran tata ruang Kabupaten Muara Enim dan aturan lainnya yang dilakukan oleh RMKE, sudah layak untuk dilakukan pencabutan izin oleh pihak berwenang.

"DPRD Muara Enim siap rekomendasikan pencabutan izin, karena kita harus taat pada regulasi," tegasnya.

Hal yang sama diutarakan Ketua Komisi II DPRD Muara Enim, Mukarto, yang menyebut bahwa setiap perusahaan yang beraktivitas di Muara Enim harus terlebih dulu memenuhi kewajiban mereka. Kalau tidak ada itikad baik dan tidak memenuhi syarat-syarat sebagai investor yang melakukan kegiatan penambangan (usaha) di Muara Enim, tentu pihaknya akan tegas merekomendasikan kepada pimpinan mencabut izin perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, Ketua Fraksi Nasdem Muara Enim, Kasman MA mengatakan, jika terbukti sudah menyalahi aturan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, pihaknya meminta APH untuk segera bertindak, melakukan pemeriksaan ke lapangan.

Sehingga dengan adanya pemeriksaan tersebut, akan didapat fakta-fakta yang akurat, apa yang dilakukan KLHK itu sudah benar. Perusahaan harus memenuhi poin-poin yang sudah menjadi kewajiban mereka. Sebab ini sudah pelanggaran berat kalau sudah terjadi penyegelan.

"Kami fraksi Nasdem mendukung langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah termasuk pencabutan izin jika memang diperlukan tindakan tegas," tandas Kasman.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya