Mediasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Irman Gusman yang memprotes keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mencapai mufakat.
Irman menyatakan, mediasi yang berlangsung hari ini, Jumat (10/11) tak mengubah keputusan KPU yang mencoret namanya dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI 2024.
"Semua sudah menyampaikan pandangan-pandangannya, tentu kita hargai. Mudah-mudahan ada proses mulai Senin (pekan depan)," kata Irman, usai mediasi bersama KPU RI, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dia juga menjelaskan, ketidaksepakatan dalam mediasi akan ditindaklanjuti Bawaslu dengan menggelar sidang, atau disebut proses ajudikasi.
"Ajudikasi dilakukan Senin (13/10), nanti dengan dasar-dasar tuntutan, biar lebih terang. Masalahnya mediasi tertutup, padahal kita ingin melihat secara terbuka," katanya.
Irman Gusman menyampaikan keluhan ke Bawaslu karena merasa dirugikan, utamanya soal syarat masa jeda 5 tahun untuk mantan narapidana yang terkena hukuman penjara di atas 5 tahun.
Sementara dia merasa hukuman penjara yang dikenakan terhadapnya, karena terlibat korupsi impor gula di Sumatera Barat pada 2016, jika dihitung tidak sampai 5 tahun.
"Hanya tiga tahun, beda persepsi (dengan KPU), makanya ajudikasi hari Senin," kata Irman Gusman lagi.
Irman Gusman merupakan mantan Napi kasus korupsi, yang mendaftar sebagai Caleg DPD RI 2024 Dapil Sumbar.
Dia sempat terpilih sebagai Ketua DPD RI selama dua periode, 2009-2016 dan 2016-2019. Namun pada periode kedua tidak sampai tuntas, karena dicokok KPK pada akhir 2016.
Setelah melalui proses hukum, Irman bebas murni pada 27 September 2019, terhitung sekitar 3 tahun menjalani pidana penjara sejak 2016.