Berita

Irman Gusman/RMOL

Politik

Mediasi dengan KPU Buntu, Irman Gusman Pilih Sidang Sengketa di Bawaslu

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 21:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mediasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Irman Gusman yang memprotes keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mencapai mufakat.

Irman menyatakan, mediasi yang berlangsung hari ini, Jumat (10/11) tak mengubah keputusan KPU yang mencoret namanya dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI 2024.

"Semua sudah menyampaikan pandangan-pandangannya, tentu kita hargai. Mudah-mudahan ada proses mulai Senin (pekan depan)," kata Irman, usai mediasi bersama KPU RI, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.


Dia juga menjelaskan, ketidaksepakatan dalam mediasi akan ditindaklanjuti Bawaslu dengan menggelar sidang, atau disebut proses ajudikasi.

"Ajudikasi dilakukan Senin (13/10), nanti dengan dasar-dasar tuntutan, biar lebih terang. Masalahnya mediasi tertutup, padahal kita ingin melihat secara terbuka," katanya.

Irman Gusman menyampaikan keluhan ke Bawaslu karena merasa dirugikan, utamanya soal syarat masa jeda 5 tahun untuk mantan narapidana yang terkena hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sementara dia merasa hukuman penjara yang dikenakan terhadapnya, karena terlibat korupsi impor gula di Sumatera Barat pada 2016, jika dihitung tidak sampai 5 tahun.

"Hanya tiga tahun, beda persepsi (dengan KPU), makanya ajudikasi hari Senin," kata Irman Gusman lagi.

Irman Gusman merupakan mantan Napi kasus korupsi, yang mendaftar sebagai Caleg DPD RI 2024 Dapil Sumbar.

Dia sempat terpilih sebagai Ketua DPD RI selama dua periode, 2009-2016 dan 2016-2019. Namun pada periode kedua tidak sampai tuntas, karena dicokok KPK pada akhir 2016.

Setelah melalui proses hukum, Irman bebas murni pada 27 September 2019, terhitung sekitar 3 tahun menjalani pidana penjara sejak 2016.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya