Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, KPK Cegah 3 Tersangka dan 2 Saksi Agar Tidak ke Luar Negeri

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 14:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap tiga orang tersangka dan dua orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020-2022.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut, saat ini KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN dan 3 pihak swasta," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (10/11).

Pencegahan tersebut, kata Ali, berlaku untuk enam bulan pertama, dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut di perlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, lima orang yang dicegah, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Budi Sylvana; Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo; A Isdar Yusuf selaku advokat; dan Hermensyah selaku PNS.

Untuk Budi Sylvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo merupakan tersangka dalam perkara ini. Sedangkan Isdar dan Hemensyah merupakan saksi penting.

Pada hari ini, KPK resmi mengumumkan perkara ini. Di mana, proyek pengadaan APD Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD. Dugaan kerugian keuangan negara sementara ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan identitas para tersangka. Hal itu akan disampaikan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya