Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, KPK Cegah 3 Tersangka dan 2 Saksi Agar Tidak ke Luar Negeri

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 14:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap tiga orang tersangka dan dua orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020-2022.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut, saat ini KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN dan 3 pihak swasta," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (10/11).


Pencegahan tersebut, kata Ali, berlaku untuk enam bulan pertama, dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut di perlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, lima orang yang dicegah, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Budi Sylvana; Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo; A Isdar Yusuf selaku advokat; dan Hermensyah selaku PNS.

Untuk Budi Sylvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo merupakan tersangka dalam perkara ini. Sedangkan Isdar dan Hemensyah merupakan saksi penting.

Pada hari ini, KPK resmi mengumumkan perkara ini. Di mana, proyek pengadaan APD Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD. Dugaan kerugian keuangan negara sementara ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan identitas para tersangka. Hal itu akan disampaikan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya