Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Politik

Buntut Dicoret dari DCT, Bawaslu Mediasi Protes Irman Gusman ke KPU

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar mediasi antara Irman Gusman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat siang (10/11).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, Irman Gusman mengajukan sengketa pada Selasa (7/11), lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif (caleg) oleh KPU.

"Penyelesaian sengketa proses itu punya waktu dua hari untuk melakukan mediasi," kata Puadi kepada wartawan, Jumat (10/11).


Puadi mengatakan, mediasi pertama antara Irman Gusman dengan  KPU sudah digelar Bawaslu pada Kamis kemarin (8/11).

"Kemarin kan sudah mediasi, kemudian ini mediasi yang kedua untuk mencapai ada kesepakatan enggak nih dimediasi kedua ini," kata Puadi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu memastikan, proses selanjutnya setelah mediasi adalah ajudikasi, jika kedua belah pihak yang bersengketa tidak menemui titik kesepakatan.

"Kalau ternyata memang dalam dua hari, di hari kedua ini mencapai kesepakatan, ya sudah nanti tinggal mengeluarkan putusan kesepakatan," kata Puadi.

"Tapi kalau di hari yang kedua ini mediasinya tidak mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan proses ajudikasi, persidangan," sambungnya.

Irman Gusman merupakan mantan narapidana (napi) kasus korupsi impor gula wilayah Sumatera Barat (Sumbar), yang mendaftar sebagai caleg DPD RI 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Sumbar.

Irman sempat terpilih sebagai Ketua DPD RI selama dua periode, yakni 2009-2016 dan 2016-2019. Namun, pada periode kedua dia tidak sampai habis menduduki jabatan ketua, karena dicokok KPK pada akhir 2016.

Setelah melalui proses hukum mulai dari persidangan, vonis, hingga peninjauan kembali (PK), Irman bisa bebas murni pada 27 September 2019, atau terhitung sekitar 4 tahun menjalani pidana penjara.

Adapun pada proses pendaftaran caleg 2024, Irman dinyatakan gagal karena KPU menilai yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jeda 5 tahun bagi caleg yang terkategori sebagai mantan napi.



Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya