Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Politik

Buntut Dicoret dari DCT, Bawaslu Mediasi Protes Irman Gusman ke KPU

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar mediasi antara Irman Gusman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat siang (10/11).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, Irman Gusman mengajukan sengketa pada Selasa (7/11), lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif (caleg) oleh KPU.

"Penyelesaian sengketa proses itu punya waktu dua hari untuk melakukan mediasi," kata Puadi kepada wartawan, Jumat (10/11).


Puadi mengatakan, mediasi pertama antara Irman Gusman dengan  KPU sudah digelar Bawaslu pada Kamis kemarin (8/11).

"Kemarin kan sudah mediasi, kemudian ini mediasi yang kedua untuk mencapai ada kesepakatan enggak nih dimediasi kedua ini," kata Puadi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu memastikan, proses selanjutnya setelah mediasi adalah ajudikasi, jika kedua belah pihak yang bersengketa tidak menemui titik kesepakatan.

"Kalau ternyata memang dalam dua hari, di hari kedua ini mencapai kesepakatan, ya sudah nanti tinggal mengeluarkan putusan kesepakatan," kata Puadi.

"Tapi kalau di hari yang kedua ini mediasinya tidak mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan proses ajudikasi, persidangan," sambungnya.

Irman Gusman merupakan mantan narapidana (napi) kasus korupsi impor gula wilayah Sumatera Barat (Sumbar), yang mendaftar sebagai caleg DPD RI 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Sumbar.

Irman sempat terpilih sebagai Ketua DPD RI selama dua periode, yakni 2009-2016 dan 2016-2019. Namun, pada periode kedua dia tidak sampai habis menduduki jabatan ketua, karena dicokok KPK pada akhir 2016.

Setelah melalui proses hukum mulai dari persidangan, vonis, hingga peninjauan kembali (PK), Irman bisa bebas murni pada 27 September 2019, atau terhitung sekitar 4 tahun menjalani pidana penjara.

Adapun pada proses pendaftaran caleg 2024, Irman dinyatakan gagal karena KPU menilai yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jeda 5 tahun bagi caleg yang terkategori sebagai mantan napi.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya