Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Politik

Buntut Dicoret dari DCT, Bawaslu Mediasi Protes Irman Gusman ke KPU

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar mediasi antara Irman Gusman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat siang (10/11).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, Irman Gusman mengajukan sengketa pada Selasa (7/11), lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif (caleg) oleh KPU.

"Penyelesaian sengketa proses itu punya waktu dua hari untuk melakukan mediasi," kata Puadi kepada wartawan, Jumat (10/11).


Puadi mengatakan, mediasi pertama antara Irman Gusman dengan  KPU sudah digelar Bawaslu pada Kamis kemarin (8/11).

"Kemarin kan sudah mediasi, kemudian ini mediasi yang kedua untuk mencapai ada kesepakatan enggak nih dimediasi kedua ini," kata Puadi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu memastikan, proses selanjutnya setelah mediasi adalah ajudikasi, jika kedua belah pihak yang bersengketa tidak menemui titik kesepakatan.

"Kalau ternyata memang dalam dua hari, di hari kedua ini mencapai kesepakatan, ya sudah nanti tinggal mengeluarkan putusan kesepakatan," kata Puadi.

"Tapi kalau di hari yang kedua ini mediasinya tidak mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan proses ajudikasi, persidangan," sambungnya.

Irman Gusman merupakan mantan narapidana (napi) kasus korupsi impor gula wilayah Sumatera Barat (Sumbar), yang mendaftar sebagai caleg DPD RI 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Sumbar.

Irman sempat terpilih sebagai Ketua DPD RI selama dua periode, yakni 2009-2016 dan 2016-2019. Namun, pada periode kedua dia tidak sampai habis menduduki jabatan ketua, karena dicokok KPK pada akhir 2016.

Setelah melalui proses hukum mulai dari persidangan, vonis, hingga peninjauan kembali (PK), Irman bisa bebas murni pada 27 September 2019, atau terhitung sekitar 4 tahun menjalani pidana penjara.

Adapun pada proses pendaftaran caleg 2024, Irman dinyatakan gagal karena KPU menilai yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jeda 5 tahun bagi caleg yang terkategori sebagai mantan napi.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya