Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Politik

Buntut Dicoret dari DCT, Bawaslu Mediasi Protes Irman Gusman ke KPU

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar mediasi antara Irman Gusman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat siang (10/11).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, Irman Gusman mengajukan sengketa pada Selasa (7/11), lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif (caleg) oleh KPU.

"Penyelesaian sengketa proses itu punya waktu dua hari untuk melakukan mediasi," kata Puadi kepada wartawan, Jumat (10/11).


Puadi mengatakan, mediasi pertama antara Irman Gusman dengan  KPU sudah digelar Bawaslu pada Kamis kemarin (8/11).

"Kemarin kan sudah mediasi, kemudian ini mediasi yang kedua untuk mencapai ada kesepakatan enggak nih dimediasi kedua ini," kata Puadi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu memastikan, proses selanjutnya setelah mediasi adalah ajudikasi, jika kedua belah pihak yang bersengketa tidak menemui titik kesepakatan.

"Kalau ternyata memang dalam dua hari, di hari kedua ini mencapai kesepakatan, ya sudah nanti tinggal mengeluarkan putusan kesepakatan," kata Puadi.

"Tapi kalau di hari yang kedua ini mediasinya tidak mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan proses ajudikasi, persidangan," sambungnya.

Irman Gusman merupakan mantan narapidana (napi) kasus korupsi impor gula wilayah Sumatera Barat (Sumbar), yang mendaftar sebagai caleg DPD RI 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Sumbar.

Irman sempat terpilih sebagai Ketua DPD RI selama dua periode, yakni 2009-2016 dan 2016-2019. Namun, pada periode kedua dia tidak sampai habis menduduki jabatan ketua, karena dicokok KPK pada akhir 2016.

Setelah melalui proses hukum mulai dari persidangan, vonis, hingga peninjauan kembali (PK), Irman bisa bebas murni pada 27 September 2019, atau terhitung sekitar 4 tahun menjalani pidana penjara.

Adapun pada proses pendaftaran caleg 2024, Irman dinyatakan gagal karena KPU menilai yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jeda 5 tahun bagi caleg yang terkategori sebagai mantan napi.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya