Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Politik

Buntut Dicoret dari DCT, Bawaslu Mediasi Protes Irman Gusman ke KPU

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar mediasi antara Irman Gusman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat siang (10/11).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, Irman Gusman mengajukan sengketa pada Selasa (7/11), lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif (caleg) oleh KPU.

"Penyelesaian sengketa proses itu punya waktu dua hari untuk melakukan mediasi," kata Puadi kepada wartawan, Jumat (10/11).


Puadi mengatakan, mediasi pertama antara Irman Gusman dengan  KPU sudah digelar Bawaslu pada Kamis kemarin (8/11).

"Kemarin kan sudah mediasi, kemudian ini mediasi yang kedua untuk mencapai ada kesepakatan enggak nih dimediasi kedua ini," kata Puadi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu memastikan, proses selanjutnya setelah mediasi adalah ajudikasi, jika kedua belah pihak yang bersengketa tidak menemui titik kesepakatan.

"Kalau ternyata memang dalam dua hari, di hari kedua ini mencapai kesepakatan, ya sudah nanti tinggal mengeluarkan putusan kesepakatan," kata Puadi.

"Tapi kalau di hari yang kedua ini mediasinya tidak mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan proses ajudikasi, persidangan," sambungnya.

Irman Gusman merupakan mantan narapidana (napi) kasus korupsi impor gula wilayah Sumatera Barat (Sumbar), yang mendaftar sebagai caleg DPD RI 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Sumbar.

Irman sempat terpilih sebagai Ketua DPD RI selama dua periode, yakni 2009-2016 dan 2016-2019. Namun, pada periode kedua dia tidak sampai habis menduduki jabatan ketua, karena dicokok KPK pada akhir 2016.

Setelah melalui proses hukum mulai dari persidangan, vonis, hingga peninjauan kembali (PK), Irman bisa bebas murni pada 27 September 2019, atau terhitung sekitar 4 tahun menjalani pidana penjara.

Adapun pada proses pendaftaran caleg 2024, Irman dinyatakan gagal karena KPU menilai yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jeda 5 tahun bagi caleg yang terkategori sebagai mantan napi.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya