Berita

Anggota badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo/RMOL

Hukum

BPK-Kejagung Wajib Koordinasi untuk Proses Pelanggaran Etik Achsanul Qosasi

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 09:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Koordinasi perlu dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut penetapan tersangka Achsanul Qosasi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Koordinasi tersebut penting sebagai komitmen dalam mendukung pengusutan kasus yang menjerat Anggota III BPK tersebut.

"Kasus BTS itu megaskandal yang perlu mobilisasi institusi hukum, tidak hanya kejaksaan," kata Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana (FIA Unkris), Ade Reza Hariyadi kepada wartawan, Jumat (10/11).


Selain itu, koordinasi dengan Kejagung juga untuk memudahkan BPK dalam menangani dugaan pelanggaran etik Achsanul. Mengingat, Achsanul merupakan Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK.

"Misalnya proses penegakan etik terhadap Achsanul Qosasi. Ini untuk menunjukkan BPK bersih-bersih diri, punya sikap positif terhadap penegakan hukum," lanjutnya.

Diketuai Achsanul Qosasi, MKKE BPK beranggotakan Nyoman Adhi Suryadnyana (BPK), Agus Surono (profesi), Rusmin (akademisi), dan Lindawati Gani (MKKE).

Sesuai Pasal 7 ayat (1) Peraturan BPK 5/2018 tentang MKKE BPK, anggota MKKE diberhentikan sementara jika melakukan pelanggaran kode etik atau menjadi tersangka dalam tindak pidana kejahatan.

Aturan ini, menurut Ade Reza harusnya diterapkan kepada Achsanul. Jika tidak dilakukan, maka taruhannya adalah penilaian publik kepada BPK. BPK akan dinilai tidak memiliki komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Yang kita khawatirkan ada stereotipe terhadap BPK. Padahal, cuma perbuatan beberapa oknum, tapi karena tidak progresif membenahi internal dan memberantas korupsi," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya