Berita

Anggota badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo/RMOL

Hukum

BPK-Kejagung Wajib Koordinasi untuk Proses Pelanggaran Etik Achsanul Qosasi

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 09:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Koordinasi perlu dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut penetapan tersangka Achsanul Qosasi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Koordinasi tersebut penting sebagai komitmen dalam mendukung pengusutan kasus yang menjerat Anggota III BPK tersebut.

"Kasus BTS itu megaskandal yang perlu mobilisasi institusi hukum, tidak hanya kejaksaan," kata Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana (FIA Unkris), Ade Reza Hariyadi kepada wartawan, Jumat (10/11).


Selain itu, koordinasi dengan Kejagung juga untuk memudahkan BPK dalam menangani dugaan pelanggaran etik Achsanul. Mengingat, Achsanul merupakan Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK.

"Misalnya proses penegakan etik terhadap Achsanul Qosasi. Ini untuk menunjukkan BPK bersih-bersih diri, punya sikap positif terhadap penegakan hukum," lanjutnya.

Diketuai Achsanul Qosasi, MKKE BPK beranggotakan Nyoman Adhi Suryadnyana (BPK), Agus Surono (profesi), Rusmin (akademisi), dan Lindawati Gani (MKKE).

Sesuai Pasal 7 ayat (1) Peraturan BPK 5/2018 tentang MKKE BPK, anggota MKKE diberhentikan sementara jika melakukan pelanggaran kode etik atau menjadi tersangka dalam tindak pidana kejahatan.

Aturan ini, menurut Ade Reza harusnya diterapkan kepada Achsanul. Jika tidak dilakukan, maka taruhannya adalah penilaian publik kepada BPK. BPK akan dinilai tidak memiliki komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Yang kita khawatirkan ada stereotipe terhadap BPK. Padahal, cuma perbuatan beberapa oknum, tapi karena tidak progresif membenahi internal dan memberantas korupsi," tandasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya