Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri (kanan)/RMOL

Hukum

Soal Permohonan Polda Metro Jaya, KPK: Kalau Sudah Transparan Ngapain Supervisi

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 07:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebutuhan supervisi penyidikan dugaan pemerasan terkait mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya disebut tidak perlu jika memang penanganan perkara sudah dilakukan secara transparan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, tahapan supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya kepada KPK harus dimulai dengan koordinasi untuk mengetahui kebutuhan Polda Metro terhadap permohonan supervisi.

"Kalau dari pemberitaan permintaan Polda kan supaya penyidikan yang mereka lakukan itu transparan. Ya kalau sudah transparan ngapain juga disupervisi," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11).


Karena menurut Alex, KPK melakukan supervisi terhadap suatu perkara yang ditangan Aparat Penegak Hukum (APH) lain ketika penanganan perkara terjadi hambatan yang berlangsung lama, maupun ada dugaan intervensi.

"Nah supervisi yang dilakukan KPK itu jangan terus diasumsikan seolah-olah KPK mendorong supaya dipercepat, nggak," tutur Alex.

Alex menjelaskan, jika nantinya KPK menyetujui untuk dilakukan supervisi, maka KPK bisa merekomendasikan untuk dihentikan jika ternyata pembuktiannya tidak cukup.

"Tapi pasti nanti akan ribut. 'Ya terang saja ini yang supervisi KPK, makanya KPK menyarankan untuk dihentikan'. Itu juga harus kami jaga. Harus kami jaga. Supaya apa? Supaya tidak terjadi konflik kepentingan," jelas Alex.

Alex kembali menegaskan, jika proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya selama ini dilakukan secara terbuka dan transparan, maka tidak dibutuhkan untuk supervisi.

"Kan intinya supaya penyidikan yang dilakukan Polda itu transparan. Kalau seperti itu sepanjang mereka terbuka terhadap penanganan perkara dan selama ini sejauh ini juga penanganan perkaranya lancar, ya kebutuhan supervisi itu sebetulnya nggak ada. Tentu saja kami harus berpedoman pada UU KPK dan juga Perpres menyangkut supervisi," pungkas Alex.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (10/11).

"Informasi yang kami terima benar Jumat (10/11), KPK mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan kordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (9/11).

Undangan koordinasi itu kata Ali, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.00 WIB. Tahapan koordinasi merupakan tahapan sebelum dilakukannya supervisi. Tahapan koordinasi itu yang menentukan sebuah perkara perlu atau tidak dilakukan supervisi.

Koordinasi tersebut kata Ali, sebagai tahapan awal KPK untuk mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut. Penjelasan tersebut pun dipastikan tidak masuk sampai pada pokok perkaranya, karena masih dalam tahapan koordinasi belum supervisi.

"Dari Informasi yang diperoleh nantinya, KPK selanjutnya akan menelaah untuk menentukan, apakah KPK perlu melakukan supervisi atau tidak. Sehingga, perlu diketahui bahwa tahapan koordinasi berbeda dengan supervisi. Masyarakat penting untuk ikut mengawal proses penanganan perkara ini. agar proses-prosesnya taat prosedur dan ketentuan hukum perundangan," pungkas Ali.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya