Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Net

Hukum

Soal Kasus Pajak Kemenkeu, KPK Yakin Korporasi Terlibat

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 07:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tiga korporasi terlibat dalam kasus dugaan suap terkait perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya soal peluang memeriksa Haji Isam yang pernah disebut oleh Yulmanizar dalam persidangan beberapa tahun lalu.

Alex mengatakan, kuasa atau konsultan pajak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan bekerja untuk dan demi kepentingan perusahaan.

"Nah tentu saja ketika yang mendapatkan keuntungan itu perusahaan dan konsultan pajak atau kuasa pajak itu atas nama perusahaan, ya harusnya korporasi terlibat," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11).

Alex meyakini, konsultan pajak tidak mungkin memberikan uang suap menggunakan uangnya sendiri. Dipastikan, uang tersebut diberikan oleh perusahaan.

"Apakah perusahaan-perusahaan yang kemudian terlibat atau yang kemudian diwakili konsultan pajak atau kuasa pajak kemudian akan dijadikan tersangka dan termasuk pihak manajemen, nanti tentu akan dilihat bukti-bukti yang diperoleh tim penyidik. Tapi prinsipnya seperti itu, konsultan pajak itu bekerja untuk kepentingan perusahaan," pungkas Alex.

Pada Kamis malam (9/11), KPK resmi mengumumkan dan menahan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada DJP dan 7 orang lainnya.

Dua tersangka baru, yakni Yulmanizar (YMR) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP, dan Febrian (FB) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP. Keduanya resmi ditahan untuk 20 hari pertama.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Yulmanizar dan Febrian atas perintah dan arahan berjenjang dari Angin, Dadan Ramdani (DR) selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP, Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, dan Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan permintaan dari para wajib pajak.

Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, Angin dan Dadan mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang, dan yang melakukan "deal" dengan wajib pajak di lapangan adalah Yulmanizar dan Febrian.

Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk Bank Pan Indonesia (Panin) (BPI) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Haji Isam.

Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak di maksud, Angin, Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian menerima uang sekitar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Selain itu, Yulmanizar dan Febrian bersama-sama dengan Angin, Dadan, Wawan, dan Alfred diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya