Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Net

Hukum

Soal Kasus Pajak Kemenkeu, KPK Yakin Korporasi Terlibat

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 07:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tiga korporasi terlibat dalam kasus dugaan suap terkait perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya soal peluang memeriksa Haji Isam yang pernah disebut oleh Yulmanizar dalam persidangan beberapa tahun lalu.

Alex mengatakan, kuasa atau konsultan pajak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan bekerja untuk dan demi kepentingan perusahaan.


"Nah tentu saja ketika yang mendapatkan keuntungan itu perusahaan dan konsultan pajak atau kuasa pajak itu atas nama perusahaan, ya harusnya korporasi terlibat," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11).

Alex meyakini, konsultan pajak tidak mungkin memberikan uang suap menggunakan uangnya sendiri. Dipastikan, uang tersebut diberikan oleh perusahaan.

"Apakah perusahaan-perusahaan yang kemudian terlibat atau yang kemudian diwakili konsultan pajak atau kuasa pajak kemudian akan dijadikan tersangka dan termasuk pihak manajemen, nanti tentu akan dilihat bukti-bukti yang diperoleh tim penyidik. Tapi prinsipnya seperti itu, konsultan pajak itu bekerja untuk kepentingan perusahaan," pungkas Alex.

Pada Kamis malam (9/11), KPK resmi mengumumkan dan menahan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada DJP dan 7 orang lainnya.

Dua tersangka baru, yakni Yulmanizar (YMR) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP, dan Febrian (FB) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP. Keduanya resmi ditahan untuk 20 hari pertama.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Yulmanizar dan Febrian atas perintah dan arahan berjenjang dari Angin, Dadan Ramdani (DR) selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP, Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, dan Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan permintaan dari para wajib pajak.

Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, Angin dan Dadan mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang, dan yang melakukan "deal" dengan wajib pajak di lapangan adalah Yulmanizar dan Febrian.

Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk Bank Pan Indonesia (Panin) (BPI) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Haji Isam.

Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak di maksud, Angin, Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian menerima uang sekitar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Selain itu, Yulmanizar dan Febrian bersama-sama dengan Angin, Dadan, Wawan, dan Alfred diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya