Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Net

Hukum

Soal Kasus Pajak Kemenkeu, KPK Yakin Korporasi Terlibat

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 07:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tiga korporasi terlibat dalam kasus dugaan suap terkait perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya soal peluang memeriksa Haji Isam yang pernah disebut oleh Yulmanizar dalam persidangan beberapa tahun lalu.

Alex mengatakan, kuasa atau konsultan pajak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan bekerja untuk dan demi kepentingan perusahaan.


"Nah tentu saja ketika yang mendapatkan keuntungan itu perusahaan dan konsultan pajak atau kuasa pajak itu atas nama perusahaan, ya harusnya korporasi terlibat," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11).

Alex meyakini, konsultan pajak tidak mungkin memberikan uang suap menggunakan uangnya sendiri. Dipastikan, uang tersebut diberikan oleh perusahaan.

"Apakah perusahaan-perusahaan yang kemudian terlibat atau yang kemudian diwakili konsultan pajak atau kuasa pajak kemudian akan dijadikan tersangka dan termasuk pihak manajemen, nanti tentu akan dilihat bukti-bukti yang diperoleh tim penyidik. Tapi prinsipnya seperti itu, konsultan pajak itu bekerja untuk kepentingan perusahaan," pungkas Alex.

Pada Kamis malam (9/11), KPK resmi mengumumkan dan menahan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada DJP dan 7 orang lainnya.

Dua tersangka baru, yakni Yulmanizar (YMR) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP, dan Febrian (FB) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP. Keduanya resmi ditahan untuk 20 hari pertama.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Yulmanizar dan Febrian atas perintah dan arahan berjenjang dari Angin, Dadan Ramdani (DR) selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP, Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, dan Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan permintaan dari para wajib pajak.

Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, Angin dan Dadan mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang, dan yang melakukan "deal" dengan wajib pajak di lapangan adalah Yulmanizar dan Febrian.

Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk Bank Pan Indonesia (Panin) (BPI) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Haji Isam.

Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak di maksud, Angin, Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian menerima uang sekitar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Selain itu, Yulmanizar dan Febrian bersama-sama dengan Angin, Dadan, Wawan, dan Alfred diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya