Berita

Konferensi pers penahan dua tersangka baru kasus suap dan gratifikasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak/RMOL

Hukum

Kasus Angin Prayitno Aji, KPK Kembali Tetapkan 2 Tersangka dan Langsung Ditahan

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 21:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, pihaknya telah menetapkan dan mengumumkan delapan tersangka, salah satunya Angin Prayitno Aji (APA), selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada DJP dkk.

Pada proses penyidikan perkara tersangka Angin dkk, ditambah munculnya berbagai fakta hukum selama proses persidangan serta diperkuat putusan majelis hakim, kata Alex, selanjutnya ditemukan peran pihak tertentu yang turut serta melakukan perbuatan pidana.


"KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," katanya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11).

Dua tersangka baru itu adalah Yulmanizar (YMR) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP, dan Febrian (FB) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP.

"Kaitan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka YMR dan FB, masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 November 2023 sampai 28 November 2023, di Rutan KPK," terang Alex.

Alex juga menjelaskan, tersangka Yulmanizar dan Febrian, atas perintah dan arahan berjenjang dari Angin, Dadan Ramdani (DR) selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP, Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, dan Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai permintaan para wajib pajak.

Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, kata Alex, Angin dan Dadan mensyaratkan pemberian sejumlah uang, dan yang "deal" dengan wajib pajak di lapangan adalah Yulmanizar dan Febrian.

Wajib pajak yang memberikan uang, kata Alex, di antaranya PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk Bank Pan Indonesia (Panin) (BPI) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB).

"Atas pengkondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak di maksud, APA, DR, WR, AS, YMR dan FB, menerima sekitar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura," tuturnya.

Selain itu, tambah dia, Yulmanizar dan Febrian bersama-sama dengan Angin, Dadan, Wawan, dan Alfred, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lain, dengan bukti permulaan miliaran rupiah, dan masih terus dilakukan pendalaman.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya