Berita

Konferensi pers penahan dua tersangka baru kasus suap dan gratifikasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak/RMOL

Hukum

Kasus Angin Prayitno Aji, KPK Kembali Tetapkan 2 Tersangka dan Langsung Ditahan

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 21:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, pihaknya telah menetapkan dan mengumumkan delapan tersangka, salah satunya Angin Prayitno Aji (APA), selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada DJP dkk.

Pada proses penyidikan perkara tersangka Angin dkk, ditambah munculnya berbagai fakta hukum selama proses persidangan serta diperkuat putusan majelis hakim, kata Alex, selanjutnya ditemukan peran pihak tertentu yang turut serta melakukan perbuatan pidana.


"KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," katanya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11).

Dua tersangka baru itu adalah Yulmanizar (YMR) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP, dan Febrian (FB) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP.

"Kaitan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka YMR dan FB, masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 November 2023 sampai 28 November 2023, di Rutan KPK," terang Alex.

Alex juga menjelaskan, tersangka Yulmanizar dan Febrian, atas perintah dan arahan berjenjang dari Angin, Dadan Ramdani (DR) selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP, Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, dan Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai permintaan para wajib pajak.

Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, kata Alex, Angin dan Dadan mensyaratkan pemberian sejumlah uang, dan yang "deal" dengan wajib pajak di lapangan adalah Yulmanizar dan Febrian.

Wajib pajak yang memberikan uang, kata Alex, di antaranya PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk Bank Pan Indonesia (Panin) (BPI) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB).

"Atas pengkondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak di maksud, APA, DR, WR, AS, YMR dan FB, menerima sekitar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura," tuturnya.

Selain itu, tambah dia, Yulmanizar dan Febrian bersama-sama dengan Angin, Dadan, Wawan, dan Alfred, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lain, dengan bukti permulaan miliaran rupiah, dan masih terus dilakukan pendalaman.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya