Berita

Konferensi pers penahan dua tersangka baru kasus suap dan gratifikasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak/RMOL

Hukum

Kasus Angin Prayitno Aji, KPK Kembali Tetapkan 2 Tersangka dan Langsung Ditahan

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 21:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, pihaknya telah menetapkan dan mengumumkan delapan tersangka, salah satunya Angin Prayitno Aji (APA), selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada DJP dkk.

Pada proses penyidikan perkara tersangka Angin dkk, ditambah munculnya berbagai fakta hukum selama proses persidangan serta diperkuat putusan majelis hakim, kata Alex, selanjutnya ditemukan peran pihak tertentu yang turut serta melakukan perbuatan pidana.


"KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," katanya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11).

Dua tersangka baru itu adalah Yulmanizar (YMR) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP, dan Febrian (FB) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP.

"Kaitan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka YMR dan FB, masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 November 2023 sampai 28 November 2023, di Rutan KPK," terang Alex.

Alex juga menjelaskan, tersangka Yulmanizar dan Febrian, atas perintah dan arahan berjenjang dari Angin, Dadan Ramdani (DR) selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP, Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, dan Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai permintaan para wajib pajak.

Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, kata Alex, Angin dan Dadan mensyaratkan pemberian sejumlah uang, dan yang "deal" dengan wajib pajak di lapangan adalah Yulmanizar dan Febrian.

Wajib pajak yang memberikan uang, kata Alex, di antaranya PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk Bank Pan Indonesia (Panin) (BPI) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB).

"Atas pengkondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak di maksud, APA, DR, WR, AS, YMR dan FB, menerima sekitar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura," tuturnya.

Selain itu, tambah dia, Yulmanizar dan Febrian bersama-sama dengan Angin, Dadan, Wawan, dan Alfred, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lain, dengan bukti permulaan miliaran rupiah, dan masih terus dilakukan pendalaman.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya