Berita

Konferensi pers penahan dua tersangka baru kasus suap dan gratifikasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak/RMOL

Hukum

Kasus Angin Prayitno Aji, KPK Kembali Tetapkan 2 Tersangka dan Langsung Ditahan

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 21:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, pihaknya telah menetapkan dan mengumumkan delapan tersangka, salah satunya Angin Prayitno Aji (APA), selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada DJP dkk.

Pada proses penyidikan perkara tersangka Angin dkk, ditambah munculnya berbagai fakta hukum selama proses persidangan serta diperkuat putusan majelis hakim, kata Alex, selanjutnya ditemukan peran pihak tertentu yang turut serta melakukan perbuatan pidana.


"KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," katanya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11).

Dua tersangka baru itu adalah Yulmanizar (YMR) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP, dan Febrian (FB) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP.

"Kaitan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka YMR dan FB, masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 November 2023 sampai 28 November 2023, di Rutan KPK," terang Alex.

Alex juga menjelaskan, tersangka Yulmanizar dan Febrian, atas perintah dan arahan berjenjang dari Angin, Dadan Ramdani (DR) selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP, Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, dan Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai permintaan para wajib pajak.

Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, kata Alex, Angin dan Dadan mensyaratkan pemberian sejumlah uang, dan yang "deal" dengan wajib pajak di lapangan adalah Yulmanizar dan Febrian.

Wajib pajak yang memberikan uang, kata Alex, di antaranya PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk Bank Pan Indonesia (Panin) (BPI) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB).

"Atas pengkondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak di maksud, APA, DR, WR, AS, YMR dan FB, menerima sekitar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura," tuturnya.

Selain itu, tambah dia, Yulmanizar dan Febrian bersama-sama dengan Angin, Dadan, Wawan, dan Alfred, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lain, dengan bukti permulaan miliaran rupiah, dan masih terus dilakukan pendalaman.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya