Berita

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, jalani sidang vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/11)/RMOL

Hukum

Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Irwan Hermawan

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 16:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dalam kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo telah melewati sejumlah pertimbangan. Selain hukuman pidana, Irwan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,150 miliar.

Hal yang memberatkan, disebutkan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, terdakwa Irwan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

"Turut menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Terdakwa berupaya menutupi dan menghentikan proses perkara," kata Dennie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis (9/11).


Terakhir, hakim menilai perbuatan Irwan masuk dalam kategori mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil tindak pidana dalam proyek BTS 4G memperluas terjadinya tindak pidana korupsi itu sendiri.

Selain yang memberatkan, hakim juga menjabarkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Irwan.

"Belum pernah dihukum, sopan, dan terus terang, sehingga memperlancar proses persidangan, dan punya tanggungan keluarga istri dan anak-anak," papar Dennie.

Namun demikian, Majelis Hakim menolak justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Irwan Hermawan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

"Menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara ini," kata Dennie.

Dalam kasus ini, hakim menyatakan Irwan Hermawan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya