Berita

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, jalani sidang vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/11)/RMOL

Hukum

Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Irwan Hermawan

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 16:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dalam kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo telah melewati sejumlah pertimbangan. Selain hukuman pidana, Irwan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,150 miliar.

Hal yang memberatkan, disebutkan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, terdakwa Irwan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

"Turut menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Terdakwa berupaya menutupi dan menghentikan proses perkara," kata Dennie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Terakhir, hakim menilai perbuatan Irwan masuk dalam kategori mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil tindak pidana dalam proyek BTS 4G memperluas terjadinya tindak pidana korupsi itu sendiri.

Selain yang memberatkan, hakim juga menjabarkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Irwan.

"Belum pernah dihukum, sopan, dan terus terang, sehingga memperlancar proses persidangan, dan punya tanggungan keluarga istri dan anak-anak," papar Dennie.

Namun demikian, Majelis Hakim menolak justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Irwan Hermawan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

"Menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara ini," kata Dennie.

Dalam kasus ini, hakim menyatakan Irwan Hermawan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya