Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Politik

Aturan Tambahan Usia Capres-Cawapres Digugat Lagi, Partai Buruh Desak MK Segera Putuskan

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 15:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan baru di Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan tambahan usia minimum capres-cawapres, disambut baik Partai Buruh. Bahkan, didorong untuk bisa segera diputuskan.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, perkara yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unisia), Brahma Aryana, teregister dengan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, dalil-dalil hukum yang diajukan mahasiswa itu beralasan untuk kepastian pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 yang dalam waktu dekat akan berakhir.


"Pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin, saya melihat polemik seputar usia capres-cawapres tampaknya masih akan terus menjadi pro kontra di masyarakat," ujar Said Iqbal kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/11).

Dia memandang, pro kontra terhadap aturan tambahan batas usia minimum capres-cawapres bermula dari diterimanya oleh MK sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Said Iqbal meyakini, putusan perkara yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibirruu Re A itu akan terus menjadi polemik, karena ada dua pandangan berbeda dari banyak pihak.

Apalagi menurutnya,Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat berdasarkan hasil sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK), yang menyatakan ipar Presiden Joko Widodo itu membuka ruang intervensi pihak luar terhadap MK.

"Bagi kelompok yang pro pada aturan capres-cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun sepanjang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada (elected official), Putusan MKMK barangkali bisa diterima karena tidak menganulir Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," urai Said Iqbal.

"Tetapi bagi kelompok yang kontra, boleh jadi mereka tetap merasa tidak puas pada putusan MKMK yang tidak menyoal aturan usia capres-cawapres yang sudah diputus sebelumnya oleh MK sehingga menyebabkan Putusan Mahkamah Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap dinyatakan berlaku," sambungnya.

Meski demikian, Said Iqbal memastikan, Partai Buruh tidak akan masuk dalam pergulatan pro kontra permasalahan itu. Karena, yang diinginkan adalah kehormatan lembaga MK dapat segera pulih, dan aturan konstitusi benar-benar dapat ditegakkan selurus-lurusnya.

"Partai Buruh menyarankan agar MK dapat segera memutus perkara baru pengujian usia capres-cawapres yang teregister dengan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Karena, perkara baru itu dapat dijadikan momentum MK mengakhiri polemik ini secara lebih cepat," demikian Said Iqbal.




Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya