Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Politik

Aturan Tambahan Usia Capres-Cawapres Digugat Lagi, Partai Buruh Desak MK Segera Putuskan

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 15:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan baru di Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan tambahan usia minimum capres-cawapres, disambut baik Partai Buruh. Bahkan, didorong untuk bisa segera diputuskan.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, perkara yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unisia), Brahma Aryana, teregister dengan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, dalil-dalil hukum yang diajukan mahasiswa itu beralasan untuk kepastian pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 yang dalam waktu dekat akan berakhir.


"Pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin, saya melihat polemik seputar usia capres-cawapres tampaknya masih akan terus menjadi pro kontra di masyarakat," ujar Said Iqbal kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/11).

Dia memandang, pro kontra terhadap aturan tambahan batas usia minimum capres-cawapres bermula dari diterimanya oleh MK sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Said Iqbal meyakini, putusan perkara yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibirruu Re A itu akan terus menjadi polemik, karena ada dua pandangan berbeda dari banyak pihak.

Apalagi menurutnya,Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat berdasarkan hasil sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK), yang menyatakan ipar Presiden Joko Widodo itu membuka ruang intervensi pihak luar terhadap MK.

"Bagi kelompok yang pro pada aturan capres-cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun sepanjang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada (elected official), Putusan MKMK barangkali bisa diterima karena tidak menganulir Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," urai Said Iqbal.

"Tetapi bagi kelompok yang kontra, boleh jadi mereka tetap merasa tidak puas pada putusan MKMK yang tidak menyoal aturan usia capres-cawapres yang sudah diputus sebelumnya oleh MK sehingga menyebabkan Putusan Mahkamah Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap dinyatakan berlaku," sambungnya.

Meski demikian, Said Iqbal memastikan, Partai Buruh tidak akan masuk dalam pergulatan pro kontra permasalahan itu. Karena, yang diinginkan adalah kehormatan lembaga MK dapat segera pulih, dan aturan konstitusi benar-benar dapat ditegakkan selurus-lurusnya.

"Partai Buruh menyarankan agar MK dapat segera memutus perkara baru pengujian usia capres-cawapres yang teregister dengan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Karena, perkara baru itu dapat dijadikan momentum MK mengakhiri polemik ini secara lebih cepat," demikian Said Iqbal.




Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya