Berita

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat/Net

Politik

Jumhur: Kalau Buruh Tidak Punya Upah Cukup, Daya Beli Bisa Turun

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 13:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jika buruh tidak memiliki penghasilan yang cukup, dampaknya bukan hanya pada ekonomi keluarga. Tetapi, juga pada perekonomian yang lebih luas terutama pada roda ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Begitu kritik Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, pada pemikiran bakal calon presiden (Bacapres) Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto.

Prabowo dalam pernyataanya, meminta agar kaum buruh jangan banyak menuntut upah ke pengusaha, karena jika dia terpilih akan memberikan banyak subsidi.


"Kalau kaum buruh tidak memiliki upah yang cukup, maka daya beli rendah, UMKM terpukul. Sektor-sektor yang memberikan produksi massal juga akan terpukul, karena masyarakat tidak memiliki uang untuk membelinya," ujar Jumhur dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11).

Dikatakan Jumhur, cara berpikir Prabowo itu sudah terjadi di masa lalu. Di mana buruh dituntut bekerja, tanpa bisa menuntut upah.

"Jadi perspektifnya tidak boleh jangka pendek, itu perspektif abad 18 sampai awal abad 20 di mana pokoknya kaum buruh diperas setinggi-tingginya untuk mendapatkan keuntungan bagi pengusaha," tuturnya.

Seharusnya, lanjutnya, sebagai bakal calon presiden, Prabowo bisa memberikan jaminan jika dipercaya menang nanti, akan menghadirkan keadilan bagi buruh.

"Yang betul itu adalah hadirkan keadilan, yang menguntungkan bagi pengusaha dan buruh.  Nah di situ harus ada peran negara," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya