Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Gratifikasi Belasan Miliar di Pertamina, KPK Panggil 4 Saksi

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 12:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidikan baru kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) mulai diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memanggil saksi-saksi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (9/11), pihaknya memanggil empat orang sebagai saksi.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Kamis siang (9/11).


Keempat saksi yang dipanggil, yakni Yusuf Iskandar selaku pegawai Pertamina, Mas Putra Agung selaku pegawai Pertamina, Budi Santosa Syarif selaku pegawai Pertamina, dan Verina Januati Wargadalam selaku PNS.

Pada Senin (6/11), KPK resmi mengumumkan penyidikan baru kasus dugaan gratifikasi di Pertamina. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Hal itu akan disampaikan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa berupa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

"Jumlahnya (gratifikasi) kurang lebih sejauh ini sebagai bukti permulaan, berkisar belasan miliar rupiah. Tapi yang pasti kami akan kembangkan dalam proses penyidikan yang berlangsung ini," kata Ali, Senin (6/11).

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014, Alvin Pradipta Adiyota selaku swasta yang merupakan anaknya Chrisna.

Selanjutnya, Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama, dan Frederick Aldo Gunardi selaku pegawai PT Melanton Pratama yang juga anaknya Gunardi.

Keempat orang tersebut pun juga sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.




Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya