Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Gratifikasi Belasan Miliar di Pertamina, KPK Panggil 4 Saksi

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 12:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidikan baru kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) mulai diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memanggil saksi-saksi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (9/11), pihaknya memanggil empat orang sebagai saksi.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Kamis siang (9/11).

Keempat saksi yang dipanggil, yakni Yusuf Iskandar selaku pegawai Pertamina, Mas Putra Agung selaku pegawai Pertamina, Budi Santosa Syarif selaku pegawai Pertamina, dan Verina Januati Wargadalam selaku PNS.

Pada Senin (6/11), KPK resmi mengumumkan penyidikan baru kasus dugaan gratifikasi di Pertamina. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Hal itu akan disampaikan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa berupa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

"Jumlahnya (gratifikasi) kurang lebih sejauh ini sebagai bukti permulaan, berkisar belasan miliar rupiah. Tapi yang pasti kami akan kembangkan dalam proses penyidikan yang berlangsung ini," kata Ali, Senin (6/11).

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014, Alvin Pradipta Adiyota selaku swasta yang merupakan anaknya Chrisna.

Selanjutnya, Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama, dan Frederick Aldo Gunardi selaku pegawai PT Melanton Pratama yang juga anaknya Gunardi.

Keempat orang tersebut pun juga sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.




Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Jokowi, KKP dan BPN Paling Bertanggung Jawab soal Pagar Laut

Senin, 27 Januari 2025 | 13:26

PDIP: Pemecatan Ubedilah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo Pasti Setuju Tunda Larangan LPG 3 Kg di Pengecer

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:27

Cuaca Sebagian Jakarta Hujan Ringan

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:46

Polri Pangkas Biaya Perjalanan Dinas dan Seminar

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:23

Bahlil Lahadalia Sengsarakan Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:12

Sakit Kanker, Agustiani Minta Status Cekal Dicabut

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:07

Coretan “Adili Jokowi” Marak, Pengamat: Ekspresi Kecewa

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:38

Perketat Pengawasan Standarisasi Keselamatan Gedung di Jakarta

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:28

Papua Segera Kebagian Makan Bergizi Gratis

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:22

Hati-hati! 694 Gedung Tak Punya Proteksi Kebakaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:25

Megawati Harap BMKG Belajar dari Kebakaran di Los Angeles

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:19

Selengkapnya