Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Gratifikasi Belasan Miliar di Pertamina, KPK Panggil 4 Saksi

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 12:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidikan baru kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) mulai diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memanggil saksi-saksi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (9/11), pihaknya memanggil empat orang sebagai saksi.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Kamis siang (9/11).


Keempat saksi yang dipanggil, yakni Yusuf Iskandar selaku pegawai Pertamina, Mas Putra Agung selaku pegawai Pertamina, Budi Santosa Syarif selaku pegawai Pertamina, dan Verina Januati Wargadalam selaku PNS.

Pada Senin (6/11), KPK resmi mengumumkan penyidikan baru kasus dugaan gratifikasi di Pertamina. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Hal itu akan disampaikan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa berupa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

"Jumlahnya (gratifikasi) kurang lebih sejauh ini sebagai bukti permulaan, berkisar belasan miliar rupiah. Tapi yang pasti kami akan kembangkan dalam proses penyidikan yang berlangsung ini," kata Ali, Senin (6/11).

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014, Alvin Pradipta Adiyota selaku swasta yang merupakan anaknya Chrisna.

Selanjutnya, Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama, dan Frederick Aldo Gunardi selaku pegawai PT Melanton Pratama yang juga anaknya Gunardi.

Keempat orang tersebut pun juga sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.




Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya