Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Belum Masa Kampanye, Alat Peraga Kampanye Caleg di Banda Aceh Ditertibkan

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 08:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh akan menertibkan alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) yang bertebaran di jalanan. Penertiban akan dilakukan mulai Kamis (9/11).

"Kita awali dari Kecamatan Baiturrahman, semuanya merata ditertibkan pada sembilan kecamatan yang ada di Banda Aceh," kata Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (8/11).

Penertiban alat peraga kampanye tersebut, kata Ely, Panwaslih Banda Aceh dibantu oleh tim gabungan dari kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.


Ely mengatakan, pihaknya sudah empat kali menyurati partai politik untuk menertibkan secara mandiri. Namun, tidak diindahkan.

"Kita berikan kesempatan kepada peserta pemilu copot sendiri sampai tanggal 8 November 2023, kalau tidak dicopot kita tindak, tapi ada juga yang mengindahkan imbauan kita," tuturnya.

Ely menjelaskan penertiban alat peraga kampanye tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 69. Di mana disebutkan, peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun sebelum masuk pada tahapan kampanye.

"Mereka hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dan itu diatur pada pasal 79," ujarnya

Ely menyebutkan adapun yang akan ditertibkan besok adalah alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye. Di mana di dalamnya mengandung unsur ajakan, jati diri, nomor urut dan lainnya.

"Kalau mereka (peserta pemilu) yang copot bisa mereka gunakan lagi pas kampanye nanti, kalau kita yang copot nanti takutnya rusak robek, makanya kita imbau mereka untuk copot sendiri," kata Ely.

Selanjutnya, Ely menyebutkan kampanye akan dijadwalkan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya