Berita

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar di Grand Mercure Kemayoran Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (8/11)/RMOL

Politik

Tuntaskan Sengketa Tanah Jatikarya, Menteri ATR Apresiasi Sinergi 4 Lembaga Pemerintah

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 01:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tindak pidana pertanahan yang terjadi di Jatikarya, Bekasi akhirnya tuntas. Konflik yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan oknum mafia tanah ini berhasil diselesaikan berkat kerja sama empat lembaga pemerintahan.

Di antaranya yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepolisian Republik Indonesia (RI) dan Kejaksaan Agung RI.

"Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih karena sinergi dan kolaborasi antara APH, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan TNI, pemda, dan BPN, kita sudah bisa menyelesaikan konflik pertanahan," kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar di Grand Mercure Kemayoran Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).


Sebagai bentuk apresiasi, Hadi memberikan penghargaan berupa pin emas kepada sejumlah jajaran dalam empat pilar tersebut.

Dalam kasus ini, Kemen ATR/BPN dan lembaga pemerintah lainnya dapat menuntaskan pengungkapan dan penyelesaian permasalahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Jatikarya atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan c.q. Direktorat Jenderal Materiil Fasilitas dan Jasa seluas 485.030 meter persegi.

Permasalahan sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya sendiri telah mandek selama 24 tahun, dimana terdapat 8 gugatan perkara, baik di pengadilan tata usaha negara, pengadilan perdata, dan pidana.

Gugatan diajukan seorang berinisial CBG dan 78 orang ke Pengadilan Bekasi dengan tergugat 1, yakni Direktorat Jenderal Materiil Fasilitas dan Jasa (sekarang Dirjen Ranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) serta tergugat 2, yakni Panglima TNI.

"Salah satu gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi itu oleh CBG dan kawan-kawan berjumlah 78 orang melalui kuasa hukumnya HDB, dengan alasan girik milik adat melawan Direktorat Jenderal Materiil Fasilitas dan Jasa sebagai tergugat 1 dan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai tergugat dua," jelas Hadi.

Selanjutnya, pada tingkat peninjauan kembali (PK) majelis memutuskan bahwasanya tergugat 1 dan tergugat 2 harus membayar ganti rugi tanah kepada para pemilik tanah sebesar Rp228 miliar.

Dari sini, pihak CBG dan kawan-kawan serta kuasa hukumnya lalu menuntut agar uang ganti rugi tersebut dibayarkan.

Kemudian, Satgas Anti Mafia Tanah mulai bergerak dan mengungkap kasus kejanggalan ini. Akhirnya persoalan lahan itu bisa diusut dengan penetapan tersangka.

Dalam Rakor tersebut, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono optimis, pihaknya akan memacu jajaran Satgas Anti Mafia Tanah untuk terus bekerja dengan baik.

Dia mengatakan, penyelesaian konflik Jatikarya ini merupakan langkah awal dan menjadi pilot project bagi penyelesaian konflik tanah yang menyangkut aset TNI.

"Saya harapkan para Satgas Anti Mafia Tanah, kalau kita bersatu untuk menyelesaikan ini saya yakin bisa. Ini dibuktikan untuk tanah TNI yang bernilai Rp10 triliun,” jelasnya.

“Ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan, sehingga saya menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh satgas yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan ini dengan berbagai macam hambatan tantangan rintangan yang tidak mudah," pungkas Yudo.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya