Berita

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar di Grand Mercure Kemayoran Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (8/11)/RMOL

Politik

Tuntaskan Sengketa Tanah Jatikarya, Menteri ATR Apresiasi Sinergi 4 Lembaga Pemerintah

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 01:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tindak pidana pertanahan yang terjadi di Jatikarya, Bekasi akhirnya tuntas. Konflik yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan oknum mafia tanah ini berhasil diselesaikan berkat kerja sama empat lembaga pemerintahan.

Di antaranya yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepolisian Republik Indonesia (RI) dan Kejaksaan Agung RI.

"Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih karena sinergi dan kolaborasi antara APH, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan TNI, pemda, dan BPN, kita sudah bisa menyelesaikan konflik pertanahan," kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar di Grand Mercure Kemayoran Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).


Sebagai bentuk apresiasi, Hadi memberikan penghargaan berupa pin emas kepada sejumlah jajaran dalam empat pilar tersebut.

Dalam kasus ini, Kemen ATR/BPN dan lembaga pemerintah lainnya dapat menuntaskan pengungkapan dan penyelesaian permasalahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Jatikarya atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan c.q. Direktorat Jenderal Materiil Fasilitas dan Jasa seluas 485.030 meter persegi.

Permasalahan sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya sendiri telah mandek selama 24 tahun, dimana terdapat 8 gugatan perkara, baik di pengadilan tata usaha negara, pengadilan perdata, dan pidana.

Gugatan diajukan seorang berinisial CBG dan 78 orang ke Pengadilan Bekasi dengan tergugat 1, yakni Direktorat Jenderal Materiil Fasilitas dan Jasa (sekarang Dirjen Ranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) serta tergugat 2, yakni Panglima TNI.

"Salah satu gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi itu oleh CBG dan kawan-kawan berjumlah 78 orang melalui kuasa hukumnya HDB, dengan alasan girik milik adat melawan Direktorat Jenderal Materiil Fasilitas dan Jasa sebagai tergugat 1 dan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai tergugat dua," jelas Hadi.

Selanjutnya, pada tingkat peninjauan kembali (PK) majelis memutuskan bahwasanya tergugat 1 dan tergugat 2 harus membayar ganti rugi tanah kepada para pemilik tanah sebesar Rp228 miliar.

Dari sini, pihak CBG dan kawan-kawan serta kuasa hukumnya lalu menuntut agar uang ganti rugi tersebut dibayarkan.

Kemudian, Satgas Anti Mafia Tanah mulai bergerak dan mengungkap kasus kejanggalan ini. Akhirnya persoalan lahan itu bisa diusut dengan penetapan tersangka.

Dalam Rakor tersebut, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono optimis, pihaknya akan memacu jajaran Satgas Anti Mafia Tanah untuk terus bekerja dengan baik.

Dia mengatakan, penyelesaian konflik Jatikarya ini merupakan langkah awal dan menjadi pilot project bagi penyelesaian konflik tanah yang menyangkut aset TNI.

"Saya harapkan para Satgas Anti Mafia Tanah, kalau kita bersatu untuk menyelesaikan ini saya yakin bisa. Ini dibuktikan untuk tanah TNI yang bernilai Rp10 triliun,” jelasnya.

“Ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan, sehingga saya menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh satgas yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan ini dengan berbagai macam hambatan tantangan rintangan yang tidak mudah," pungkas Yudo.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya