Berita

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar di Grand Mercure Kemayoran Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (8/11)/RMOL

Politik

Tuntaskan Sengketa Tanah Jatikarya, Menteri ATR Apresiasi Sinergi 4 Lembaga Pemerintah

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 01:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tindak pidana pertanahan yang terjadi di Jatikarya, Bekasi akhirnya tuntas. Konflik yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan oknum mafia tanah ini berhasil diselesaikan berkat kerja sama empat lembaga pemerintahan.

Di antaranya yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepolisian Republik Indonesia (RI) dan Kejaksaan Agung RI.

"Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih karena sinergi dan kolaborasi antara APH, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan TNI, pemda, dan BPN, kita sudah bisa menyelesaikan konflik pertanahan," kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar di Grand Mercure Kemayoran Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Sebagai bentuk apresiasi, Hadi memberikan penghargaan berupa pin emas kepada sejumlah jajaran dalam empat pilar tersebut.

Dalam kasus ini, Kemen ATR/BPN dan lembaga pemerintah lainnya dapat menuntaskan pengungkapan dan penyelesaian permasalahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Jatikarya atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan c.q. Direktorat Jenderal Materiil Fasilitas dan Jasa seluas 485.030 meter persegi.

Permasalahan sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya sendiri telah mandek selama 24 tahun, dimana terdapat 8 gugatan perkara, baik di pengadilan tata usaha negara, pengadilan perdata, dan pidana.

Gugatan diajukan seorang berinisial CBG dan 78 orang ke Pengadilan Bekasi dengan tergugat 1, yakni Direktorat Jenderal Materiil Fasilitas dan Jasa (sekarang Dirjen Ranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) serta tergugat 2, yakni Panglima TNI.

"Salah satu gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi itu oleh CBG dan kawan-kawan berjumlah 78 orang melalui kuasa hukumnya HDB, dengan alasan girik milik adat melawan Direktorat Jenderal Materiil Fasilitas dan Jasa sebagai tergugat 1 dan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai tergugat dua," jelas Hadi.

Selanjutnya, pada tingkat peninjauan kembali (PK) majelis memutuskan bahwasanya tergugat 1 dan tergugat 2 harus membayar ganti rugi tanah kepada para pemilik tanah sebesar Rp228 miliar.

Dari sini, pihak CBG dan kawan-kawan serta kuasa hukumnya lalu menuntut agar uang ganti rugi tersebut dibayarkan.

Kemudian, Satgas Anti Mafia Tanah mulai bergerak dan mengungkap kasus kejanggalan ini. Akhirnya persoalan lahan itu bisa diusut dengan penetapan tersangka.

Dalam Rakor tersebut, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono optimis, pihaknya akan memacu jajaran Satgas Anti Mafia Tanah untuk terus bekerja dengan baik.

Dia mengatakan, penyelesaian konflik Jatikarya ini merupakan langkah awal dan menjadi pilot project bagi penyelesaian konflik tanah yang menyangkut aset TNI.

"Saya harapkan para Satgas Anti Mafia Tanah, kalau kita bersatu untuk menyelesaikan ini saya yakin bisa. Ini dibuktikan untuk tanah TNI yang bernilai Rp10 triliun,” jelasnya.

“Ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan, sehingga saya menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh satgas yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan ini dengan berbagai macam hambatan tantangan rintangan yang tidak mudah," pungkas Yudo.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya