Berita

Terdakwa korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan/Net

Hukum

JPU Minta Justice Collaborator Irwan Hermawan Dikabulkan, Ini Tanggapan MA

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Status saksi pelaku atau justice collaborator terhadap terdakwa Irwan Hermawan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo hingga kini masih mengambang.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor belum memutuskan menerima atau menolak permohonan JPU tersebut.

Padahal Irwan dinilai telah berjasa karena menyeret beberapa para pelaku korupsi BTS ke meja hijau.


Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menolak memberikan keterangan.

"Ke jurubicara PN Jakarta Pusat saja," kata Sobandi saat dihubungi wartawan, Rabu malam (8/11).

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong majelis hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permintaan JPU terkait justice collaborator Irwan Hermawan.

Boyamin berpendapat, berkat keberanian Irwan membuat skandal korupsi senilai Rp8 triliun itu bisa terbuka lebar.

"Apalagi kalau Irwan berstatus justice collaborator, tentunya dia bisa membuka lebih lebar kasus korupsi itu," kata Boyamin, Selasa (7/11).

Menurut Boyamin, kesaksian Irwan telah menyeret nama penting di negeri ini, mulai dari anggota BPK, anggota DPR dan lainnya.

"Kalau Irwan nggak ngomong kan mana bisa sampai ke BPK sampai ke yang lain-lain," kata Boyamin.

Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy masih menghadapi tuntutan hukum cukup tinggi, yakni enam tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp7 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta jika denda tidak dibayar, maka Irwan harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara, dan apabila uang pengganti sebesar Rp 7 miliar tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk memenuhinya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya