Berita

Terdakwa korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan/Net

Hukum

JPU Minta Justice Collaborator Irwan Hermawan Dikabulkan, Ini Tanggapan MA

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Status saksi pelaku atau justice collaborator terhadap terdakwa Irwan Hermawan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo hingga kini masih mengambang.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor belum memutuskan menerima atau menolak permohonan JPU tersebut.

Padahal Irwan dinilai telah berjasa karena menyeret beberapa para pelaku korupsi BTS ke meja hijau.


Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menolak memberikan keterangan.

"Ke jurubicara PN Jakarta Pusat saja," kata Sobandi saat dihubungi wartawan, Rabu malam (8/11).

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong majelis hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permintaan JPU terkait justice collaborator Irwan Hermawan.

Boyamin berpendapat, berkat keberanian Irwan membuat skandal korupsi senilai Rp8 triliun itu bisa terbuka lebar.

"Apalagi kalau Irwan berstatus justice collaborator, tentunya dia bisa membuka lebih lebar kasus korupsi itu," kata Boyamin, Selasa (7/11).

Menurut Boyamin, kesaksian Irwan telah menyeret nama penting di negeri ini, mulai dari anggota BPK, anggota DPR dan lainnya.

"Kalau Irwan nggak ngomong kan mana bisa sampai ke BPK sampai ke yang lain-lain," kata Boyamin.

Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy masih menghadapi tuntutan hukum cukup tinggi, yakni enam tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp7 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta jika denda tidak dibayar, maka Irwan harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara, dan apabila uang pengganti sebesar Rp 7 miliar tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk memenuhinya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya