Terdakwa korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan/Net
Status saksi pelaku atau justice collaborator terhadap terdakwa Irwan Hermawan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo hingga kini masih mengambang.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor belum memutuskan menerima atau menolak permohonan JPU tersebut.
Padahal Irwan dinilai telah berjasa karena menyeret beberapa para pelaku korupsi BTS ke meja hijau.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menolak memberikan keterangan.
"Ke jurubicara PN Jakarta Pusat saja," kata Sobandi saat dihubungi wartawan, Rabu malam (8/11).
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong majelis hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permintaan JPU terkait justice collaborator Irwan Hermawan.
Boyamin berpendapat, berkat keberanian Irwan membuat skandal korupsi senilai Rp8 triliun itu bisa terbuka lebar.
"Apalagi kalau Irwan berstatus justice collaborator, tentunya dia bisa membuka lebih lebar kasus korupsi itu," kata Boyamin, Selasa (7/11).
Menurut Boyamin, kesaksian Irwan telah menyeret nama penting di negeri ini, mulai dari anggota BPK, anggota DPR dan lainnya.
"Kalau Irwan nggak ngomong kan mana bisa sampai ke BPK sampai ke yang lain-lain," kata Boyamin.
Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy masih menghadapi tuntutan hukum cukup tinggi, yakni enam tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta jika denda tidak dibayar, maka Irwan harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara, dan apabila uang pengganti sebesar Rp 7 miliar tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk memenuhinya.